Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini digelar di Grand Bayu Hill Hotel, Senin (6/7/2026) pagi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah Ruslan Ramadhan menyampaikan, pelaksanaan Job Fit mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Widget Artikel Samping
Disampaikan, seluruh pejabat yang mengikuti tahapan Job Fit, metode penilaianmya dilakukan melalui rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara.
Ketua Panitia Seleksi Abdul Kohar mengatakan, pelaksanaan Job Fit tetap berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. Menurutnya, uji kompetensi merupakan proses yang lazim dalam pengembangan karier ASN.
“Melalui uji kompetensi ini, setiap peserta memiliki kesempatan menunjukkan talenta, kompetensi, pengalaman, dan kapasitas yang dimiliki. Kami berharap seluruh peserta mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme sehingga pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga saat membuka kegiatan menegaskan, uji kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan benar-benar memiliki kompetensi, kinerja, dan integritas yang dibutuhkan organisasi.
Wakil Bupati Muchsin Hasan juga hadir saat pembukaan tersebut. Haili Yoga melanjutkan, Job Fit itu bertujuan mengukur secara objektif kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan jabatan yang sedang diemban. Sekaligus mengevaluasi kinerja dan capaian target organisasi selama ini.
Dalam siaran pers yang diperoleh, panitia seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, kalangan profesional, akademisi, dan pakar. Tim penguji di antaranya Abdul Kohar, Kepala BKA Aceh, Riwan Nurdin, Rektor IAIN Takengon Abdullah, Inspektur Aceh Armansyah, serta Nasri Lisma. ()
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News