3 Penjabat Bupati di Aceh Diperpanjang Masa Tugas

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerima plakat dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian, saat melakukan pertemuan, di Jakarta, Senin, (25/7/2022).(Humas Pemerintah Aceh)
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi memutuskan memperpanjang masa tugas tiga Penjabat (Pj) Bupati di Aceh.

Ketiga Pj Bupati itu antara lain; Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi, Aceh Tenggara Syakir, dan Nagan Raya Fitriany Farhas.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, Mendagri telah putuskan memperpanjang masa tugas Penjabat Bupati Aceh Barat, Aceh Tenggara dan Nagan Raya,” kata Muhammad MTA, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas tiga Pj Bupati di Aceh tersebut bakal dilakukan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sore ini di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.

“Sebelumnya direncanakan penyerahan SK di Pendopo Gubernur, namun karena Gubernur ada jadwal pertemuan dengan Menpora, maka penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta,” ujar Muhammad MTA.

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait