Aceh Jadi Provinsi Pertama Bangun Sinergi Formal Agraria dengan Pemerintah Pusat

Pemerintah Aceh bersama Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Senin (12/5/2026). Kesepakatan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat legalisasi lahan, penyelesaian sengketa agraria, dan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

JAKARTA – Pemerintah Aceh kembali mencatat sejarah penting dalam tata kelola pertanahan nasional. Di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Aceh resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dengan pemerintah pusat dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan pada Senin, 12 Mei 2026. Dokumen strategis itu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh di Banda Aceh dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam upaya integrasi data dan informasi spasial antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Kehadiran mekanisme formal tersebut diyakini akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, meningkatkan kepastian hukum lahan masyarakat, sekaligus memperkuat arah pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Langkah strategis ini juga memperlihatkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang modern, transparan, serta berbasis data yang terintegrasi.

Percepat Legalisasi Lahan dan Penyelesaian Konflik Agraria

Dalam seremoni yang berlangsung di Jakarta, Pemerintah Aceh diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, bersama Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.

Bob Mizwar menegaskan, sinergi antara Aceh dan Kementerian ATR/BPN akan memberikan dampak langsung terhadap percepatan legalisasi lahan masyarakat, khususnya bagi petani dan pekebun rakyat yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala administrasi dan kepastian hukum.

Menurutnya, keberadaan MoU ini juga membuka ruang penyelesaian sengketa agraria secara lebih terintegrasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Selain itu, kolaborasi tersebut akan memperkuat pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh agar lebih optimal dan tepat sasaran.

“Dengan adanya kerja sama ini, proses legalitas lahan masyarakat dapat dipercepat sehingga memberikan kepastian usaha bagi para pekebun rakyat. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki mekanisme koordinasi yang lebih kuat dalam menyelesaikan konflik agraria,” ujar Bob Mizwar.

Sawit Jadi Penopang Ekonomi Rakyat Aceh

Sektor perkebunan kelapa sawit saat ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi Aceh. Berdasarkan data Pemerintah Aceh, luas perkebunan sawit di Aceh mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10 persen dari total luas wilayah provinsi.

Yang menarik, lebih dari separuh atau sekitar 52 persen lahan sawit tersebut dikelola langsung oleh petani swadaya. Artinya, keberlangsungan industri sawit Aceh sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat kecil di pedesaan.

Secara ekonomi, sektor sawit di Aceh diperkirakan menopang kehidupan lebih dari satu juta jiwa atau sekitar 30 persen penduduk Aceh. Karena itu, penguatan legalitas lahan dan tata kelola perkebunan menjadi sangat penting agar hasil perkebunan rakyat memiliki daya saing di pasar nasional maupun global.

Melalui kerja sama dengan ATR/BPN, Pemerintah Aceh kini mendorong percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit rakyat. STDB menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan rantai pasok sawit berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan memenuhi standar perdagangan internasional.

Pemerintah Aceh juga sedang mematangkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Percepatan STDB yang nantinya akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

Komitmen Aceh terhadap Pertumbuhan Hijau

Kerja sama strategis ini sejalan dengan visi besar Pemerintah Aceh dalam membangun ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen tersebut telah dituangkan dalam sejumlah regulasi dan dokumen perencanaan daerah, di antaranya Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045, Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045 melalui Pergub Aceh Nomor 9 Tahun 2024, serta Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) melalui Pergub Aceh Nomor 17 Tahun 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang akuntabel dan ramah lingkungan.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Aceh ingin memastikan bahwa pembangunan sektor perkebunan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian hutan, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Lahirnya nota kesepahaman ini tidak terlepas dari proses kolaborasi panjang lintas sektor. Inisiatif tersebut bermula dari forum koordinasi yang digelar di Banda Aceh pada Agustus 2025 dan difasilitasi oleh Inisiatif Dagang Hijau bersama Bappeda Aceh.

Selanjutnya, proses penguatan program dikawal oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) di bawah supervisi Bappeda Aceh.

Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD RAD KSB) beserta sejumlah kelompok kerja strategis.

Kelompok kerja tersebut meliputi POKJA Legalitas Lahan dan Petani, POKJA Pemantauan Deforestasi dan Respon Aduan, serta POKJA Rantai Pasok Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, Aceh optimistis dapat membangun industri perkebunan yang produktif, legal, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait