Akhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi

akhir pelarian pria pencuri ratusan ternak sapi
ilustrasi sapi (Foto : Kompas)

ACEHINDEPENDENT.COMAkhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi. KN, warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dibekuk aparat kepolisian setempat.

Dia ditangkap bersama rekannya, FN, karena mencuri sapi milik Petrus Be, warga Nansean, Desa Nansean, Kecamatan Insana. “Dua pelaku ini ditangkap oleh Unit Buser Polres TTU, kemarin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2024). Kasus pencurian sapi itu bermula saat Petrus Be mencari sapi miliknya yang hilang di padang rumput.

Bacaan Lainnya

Akhir Pelarian Pria Pencuri Ratusan Ternak Sapi

Sapi milik Petrus itu tertulis PBT di bagian paha sebelah kanan. Ketika mencari, Petrus melihat KN dan FN sedang menjerat sapi miliknya dan memasang tali di bagian kepala sapi untuk ditarik dan dibawa.

“Melihat itu korban mengatakan bahwa ternak sapi tersebut adalah miliknya,” kata Ariasandy. Mendengar ucapan Petrus, KN dan FN balik mengancam. Mereka mengatakan Petrus harus diam jika masih mau hidup. Setelah itu, KN dan FN menarik sapi itu keluar dari hutan menuju tempat yang sudah disiapkan untuk disembelih.

Petrus menghindar dan melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor TTU, dengan laporan polisi nomor: LP/B/279/VII/2024/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.

Usai menerima laporan, polisi bergegas mengejar dan membekuk kedua pelaku bersama barang bukti seekor sapi milik Petrus.

“Dari interogasi sementara terhadap pelaku KN bahwa dirinya telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2016 dan sudah ratusan ekor ternak sapi yang ia curi,” ungkap Ariasandy.

Saat ini, KN dan FN telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Markas Polres TTU. KN dan FN dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” ujar dia. (kpc)

Pos terkait