MALUKU – Operasi terpadu berskala besar digelar di kawasan Gunung Botak sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi sorotan publik. Kegiatan ini melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama unsur Tentara Nasional Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya.
Operasi yang berlangsung sejak akhir April hingga awal Mei 2026 ini difokuskan pada pembersihan total kawasan tambang ilegal yang telah lama beroperasi tanpa kendali. Gunung Botak yang terletak di Pulau Buru sebelumnya dikenal sebagai salah satu titik aktivitas pertambangan emas liar terbesar di Indonesia bagian timur, dengan ribuan penambang yang datang dari berbagai daerah.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengosongkan area tambang dari aktivitas ilegal. Selain itu, sebanyak 16 warga negara asing asal China turut diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Penindakan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di kawasan tersebut tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga jaringan yang lebih luas.
Tidak hanya aktivitas pertambangan ilegal, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran hukum lainnya di lokasi. Di antaranya peredaran minuman keras, praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, hingga indikasi aktivitas ekonomi ilegal yang tidak terkontrol. Kondisi ini memperkuat alasan dilakukannya operasi besar-besaran demi memulihkan ketertiban dan keamanan kawasan.
Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura, Pangdam XV/Pattimura, menegaskan bahwa persoalan di Gunung Botak tidak bisa lagi dipandang semata sebagai isu ekonomi masyarakat. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung lama telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut stabilitas keamanan, ketertiban sosial, hingga integritas negara.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi. Sudah ada dimensi keamanan dan kedaulatan yang harus dijaga,” tegasnya.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam secara lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa kegiatan pertambangan di masa depan harus berjalan sesuai aturan hukum, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan justru merugikan negara.
Selain aspek hukum dan keamanan, operasi ini juga menjadi peringatan keras terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam pengolahan emas, kerusakan hutan, serta pencemaran sungai menjadi ancaman nyata yang selama ini terjadi di kawasan Gunung Botak.
Dengan ditertibkannya area tersebut, diharapkan proses rehabilitasi lingkungan dapat segera dilakukan, sekaligus membuka peluang bagi pengelolaan tambang yang legal dan berkelanjutan di masa depan.
Penertiban Gunung Botak menjadi simbol bahwa negara hadir dalam menjaga kekayaan alamnya dari eksploitasi ilegal. Lebih dari itu, langkah ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.(**)






