Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki apresiasi pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh), terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.
Apresiasi tersebut disampaikan Achmad Marzuki pada Rapat Paripurna DPR Aceh Masa Persidangan Tahun 2023, dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh atas Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun Anggaran 2023, Sabtu (30/9/2023) malam.
“Kami atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih dan penghargaan pada ketua, para wakil ketua dan anggota DPR Aceh yang terhormat, dengan penuh semangat untuk bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan, di penghujung September 2023 ini,” ujar Pj Gubernur.
Secara khusus, ia juga mengapresiasi para anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, dan pendapat akhir faksi-fraksi DPR Aceh, karena berkat kerja sama yang baik, akhirnya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 selesai dengan penuh dinamika dalam keharmonisan.
“Semua pendapat, usul, dan saran, serta koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, baik yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun pendapat akhir fraksi DPR Aceh, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad Marzuki.
Selain itu, Achmad Marzuki juga menegaskan segala keputusan yang dihasilkan bersama dalam sidang dewan yang terhormat tersebut, merupakan bukti nyata komitmen Pemerintahan Aceh dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.
“Selanjutnya, Dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, yang akan kita setujui bersama hari ini, segera akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan proses evaluasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Perubahan, yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, dan rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Sidang paripurna diakhiri dengan penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, oleh Pj Aceh kepada Wakil Ketua DPRA Safaruddin, selaku pimpinan sidang