Babinsa Silaturahmi Dengan Staf Majelis Adat Aceh Bahas Tentang Aturan Qanun Gampong.

ACEHINDEPENDEN.COM-Babinsa 08 Gampong Kuta Ateuh Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang, Serma Syafrial melaksanakan komunikasi sosial bersama Staf Majelis Adat Aceh tentang Qanun Adat Gampong yang bertempat di kantor Majelis Adat Aceh, bertempat Jln. 0 Surapati Jurong M Thaib Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Senin (29/04/2024).

Pentingnya peran serta Babinsa dalam pemberdayaan wilayah, tidak lepas dari kemampuan pengetahuan Babinsa untuk menguasai dan memahami adat istiadat di suatu wilayah binaanya.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan Komsos tersebut, Staf Majelis Adat Aceh adat sangat menyambut baik kehadiran Babinsa dan memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang qanun gampong sehingga dapat dijadikan bahan pengetahuan dan data oleh Aparat Teritorial khususnya Babinsa tentang qanun yang menjadi aturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, staf majelis adat aceh berharap penuh kepada Babinsa untuk turut serta memberikan pembinaan dan arahan kepada warga masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami tentang aturan qanun gampong yang sudah ditetapkan agar kehidupan dilingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik aman dan kondusif.(*)

Pos terkait