ACEHINDEPENDENT , 𝗣𝗜𝗗𝗜𝗘 𝗝𝗔𝗬𝗔 ~ Demi menekan angka gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilkum Kabupaten Pidie Jaya, Kepolisian Polres setempat menyediakan layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam lamanya.
Layanan pengaduan tersebut diberi lebel ‘Bie the’e’, Pak Kapolres (logath Aceh) yang berarti ‘Lapor’ Pak Kapolres. Masyarakat bisa mengakses dengan leluasa dalam limit waktu 24 jam melalui nomor pribadi Kapolres bernomor WhatsApp 08116870110.
Prihal dimaksud Kapolresta Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SH SIK MH sebutkan dicelah konferensi pers sekaligus silaturahmi perdana dengan insan media, pada Senin (22/7/2024) di Saung Mapolres setempat.
Dijelaskan Kapolres, pengaduan ini sebagai bentuk menindaklanjuti arahan kapolri, dalam upaya membuka ruang komunikasi antara Polisi dengan masyarakat.
Sementara, inti dari pada acara yang dikemas dengan temu ramah dengan Insan media ini bertujuan untuk memperkenalkan diri serta memperkuat hubungan dengan insan pers di wilayah Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, awali sambutannya dengan menyampaikan pentingnya kemitraan antara kepolisian dan media massa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kolaborasi ini penting untuk dapat membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap kinerja Polres Pidie Jaya,” kata Kapolres.
Di hadapan awak media, Kapolres yang baru dilantik 8 Juli 2024 ini, paparkan sejumlah kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pidie Jaya sejak bulan Juni dan Juli 2024.
Dalam pemaparan tersebut, Kapolres menyebutkan beberapa kasus, diantaranya penangkapan 2 tersangka kasus slot, 1 tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video porno, serta 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu. (*)