Dalam sambutannya, Nasir Djamil menegaskan bahwa profesi advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seorang advokat harus mampu menemukan kebenaran, memahami realitas sosial, menjunjung etika, serta memiliki keberanian memperjuangkan keadilan. “Advokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,” kata Nasir.
Widget Artikel Samping
Ia menjelaskan, profesi advokat memiliki empat pijakan penting, yakni ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika. Ontologi berkaitan dengan alasan advokat dibutuhkan, epistemologi menyangkut cara menemukan kebenaran, aksiologi menjelaskan tujuan profesi, sedangkan etika menjadi batas agar kewenangan profesi tidak disalahgunakan. Nasir juga mengingatkan calon advokat agar tidak membangun argumentasi hukum berdasarkan asumsi maupun opini publik. Setiap perkara, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Fakta harus ditemukan, bukti harus diuji, keterangan saksi harus diperiksa, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. Selain kemampuan hukum, Nasir meminta para calon advokat terus meningkatkan kapasitas dalam memahami perkembangan hukum, filsafat, ilmu pengetahuan, fakta, alat bukti, serta menyusun argumentasi yang logis dan meyakinkan. Ia juga menekankan bahwa advokat tidak hanya beraktivitas di ruang sidang, melainkan harus memahami persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan, serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Aceh. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), serta perwakilan Kapolres Aceh Besar dan Kasat Intelkam. Menutup sambutannya, Nasir Djamil mengajak para sarjana hukum memandang profesi advokat sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan hukum dan masa depan negara hukum Indonesia.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News