Buka Pendidikan Advokat di Banda Aceh, Nasir Djamil Tekankan Pentingnya Kebenaran dan Etika

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., membuka Pendidikan Profesi Pengacara Publik yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra. Kegiatan berlangsung di Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (19/8/2026), Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., membuka Pendidikan Profesi Pengacara Publik yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh dan Fakultas Hukum Universitas Samudra. Kegiatan berlangsung di Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (19/8/2026), dan diikuti sekitar 120–126 sarjana hukum dari berbagai daerah di Aceh. Pendidikan tersebut ditujukan untuk mempersiapkan peserta menjadi pengacara publik yang mampu memberikan layanan advokasi hukum dan kebijakan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan.

Dalam sambutannya, Nasir Djamil menegaskan bahwa profesi advokat tidak cukup hanya menguasai pasal dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seorang advokat harus mampu menemukan kebenaran, memahami realitas sosial, menjunjung etika, serta memiliki keberanian memperjuangkan keadilan. “Advokat hadir bukan sekadar untuk memenangkan perkara atau membela klien, tetapi untuk menegakkan hukum, menemukan kebenaran, melindungi hak, dan memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil,” kata Nasir.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Ia menjelaskan, profesi advokat memiliki empat pijakan penting, yakni ontologi, epistemologi, aksiologi, dan etika. Ontologi berkaitan dengan alasan advokat dibutuhkan, epistemologi menyangkut cara menemukan kebenaran, aksiologi menjelaskan tujuan profesi, sedangkan etika menjadi batas agar kewenangan profesi tidak disalahgunakan. Nasir juga mengingatkan calon advokat agar tidak membangun argumentasi hukum berdasarkan asumsi maupun opini publik. Setiap perkara, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Fakta harus ditemukan, bukti harus diuji, keterangan saksi harus diperiksa, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. Selain kemampuan hukum, Nasir meminta para calon advokat terus meningkatkan kapasitas dalam memahami perkembangan hukum, filsafat, ilmu pengetahuan, fakta, alat bukti, serta menyusun argumentasi yang logis dan meyakinkan. Ia juga menekankan bahwa advokat tidak hanya beraktivitas di ruang sidang, melainkan harus memahami persoalan sosial, ekonomi, pemerintahan, serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat hingga tingkat akar rumput.

Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Aceh. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, S.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), serta perwakilan Kapolres Aceh Besar dan Kasat Intelkam. Menutup sambutannya, Nasir Djamil mengajak para sarjana hukum memandang profesi advokat sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan hukum dan masa depan negara hukum Indonesia.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait