Bupati Aceh Utara Minta Aturan Desil BPJS Ditangguhkan hingga Juli 2026

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa) memimpin rapat bersama BPJS Kesehatan dan BPS di Oproom Setdakab, membahas penangguhan aturan desil demi mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak banjir.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa, mendesak BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat untuk menangguhkan penerapan aturan desil dalam layanan jaminan kesehatan. Langkah ini dinilai penting demi mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis, khususnya di rumah sakit.

Desakan tersebut disampaikan Ayahwa dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan dan BPS, di ruang Oproom Setdakab Aceh Utara, Jumat (17/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Ayahwa secara tegas meminta agar masyarakat dengan kategori desil tinggi tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa, setidaknya hingga Juli 2026. Ia menilai kebijakan ini penting sebagai bentuk respons terhadap kondisi masyarakat yang saat ini masih terdampak bencana banjir.

“Saya meminta kepada semua pihak agar memberikan tenggang waktu kepada masyarakat yang desilnya tinggi hingga bulan Juli 2026. Untuk sementara, mereka tetap bisa berobat tanpa diberlakukan aturan desil,” ujar Ayahwa.

Menurutnya, kondisi pascabencana telah membuat banyak warga kehilangan harta benda bahkan pekerjaan. Jika aturan desil tetap diberlakukan secara ketat, maka dikhawatirkan akan semakin memperburuk akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan.

Ayahwa juga menegaskan bahwa langkah cepat dan solusi konkret harus segera diambil agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat kebijakan administratif di tengah situasi darurat.

Di sisi lain, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, mengungkapkan sejumlah kendala yang terjadi di lapangan terkait penerapan sistem desil. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah gampong untuk mengaktifkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Menurutnya, optimalisasi SIKS-NG akan memudahkan proses pengusulan perubahan data masyarakat, sehingga klasifikasi desil bisa lebih akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, turut menyampaikan keprihatinannya atas persoalan tersebut. Ia mendorong adanya solusi kolaboratif antara pemerintah daerah dan berbagai pihak, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Rita juga mengusulkan alternatif sementara, seperti pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), untuk membantu masyarakat yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ini membutuhkan kepedulian bersama. Mungkin melalui CSR perusahaan, masyarakat bisa tetap mendapatkan akses berobat. Di puskesmas mungkin masih bisa ditangani, tetapi untuk layanan rumah sakit tentu membutuhkan biaya lebih besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi situasi ini, terutama di tengah kondisi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih pascabencana.

Dengan adanya dorongan dari pemerintah daerah ini, diharapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan berkeadilan dapat segera diterapkan, sehingga tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala administratif.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait