Bustami-Fadhil Memenuhi Syarat

Bustami-Fadhil
Ketua KIP Aceh, Saiful, S.E.

#Dua Pasangan Cagub Aceh Akan Bersaing

BANDA ACEH-Setelah gonjang-ganjing menyeruak ke publik terkait penjegalan duet Bustami-Fadhil, yang dinyatakan gagal maju dalam Pilkada Gubernur, akhirnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengubah keputusan dan menyatakan paslon tersebut memenuhi syarat (MS).

Bacaan Lainnya

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi kepada awak media usai rapat Pleno di Sekretariat KIP, Minggu malam menyampaikan pernyataan bahwa paslon Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pilkada 2024.

“KIP Aceh telah memutuskan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami-Fadhil, menetapkan sebagai calon gubernur/wakil gubernur Aceh,” ungkapnya.

Menurut Saiful, berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh telah diputuskan pasangan itu memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, kedua pasangan tersebut berhak maju dalam pilkada, sehingga nantinya akan ada dua pasang kandidat yang bersaing pada kontestasi pilgub 2024.

Padahal, sebelumnya publik Aceh sempat dihebohkan dengan beredarnya surat berita acara seperti tertuang dalam surat KIP Aceh Minggu, Nomor 210/PL.02-BA/11/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

KIP Aceh juga memastikan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sehingga, memutuskan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pilkada 2024.

Dua Pasangan Cagub Aceh Akan Bersaing

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan dua pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh pada November mendatang. Keduanya merupakan calon yang mendaftar ketika proses pendaftaran dibuka.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar KIP Aceh, Minggu (22/9/2024). Kedua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dekfad.

“Semua sudah memenuhi syarat. Jadi kita menetapkan dua pasangan calon, yaitu berdasarkan nomor urut pendaftaran Pak Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dan kedua Pak Muzakir Manaf dan Pak Fadhlullah,” kata Ketua KIP Aceh Saiful Bismi kepada wartawan.

Menurutnya, KIP Aceh akan melakukan penarikan nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9) besok pagi. KIP Aceh akan menggodok mekanisme pengundian nomor urut calon.

“Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur Aceh dan wakil gubernur akan kita gelar besok pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade,” jelas Saiful.

Diketahui, pasangan Bustami-Fadhil diusung Koalisi Harapan Baru yang terdiri dari partai politik nasional dan lokal yakni Partai NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera (PAS), PDA, Gelora, PKN, Partai Gabthat dan Partai Buruh. Koalisi ini memiliki 29 kursi di DPR Aceh.

Sementara pasangan Mualem-Dekfad diusung koalisi partai nasional dan lokal yaitu Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PSI, Partai Ummat, Partai Nanggroe Aceh, PDI-P, Garuda. Koalisi ini memiliki 52 dari 81 kursi di DPR Aceh. (red)

Pos terkait