KIP Kota Sabang Tetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota 

ACEHINDEPWNDENT, SABANG – Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024 pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Aula Kantor KIP Kota Sabang.

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menjelaskan bahwa setelah menuntaskan tahapan penelitian administrasi terhadap syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, KIP Kota Sabang menetapkan 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Sesuai ketentuan yang berlaku, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024 telah ditetapkan melalui SK KIP Kota Sabang Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024.

Terdapat 3 pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Tahun 2024, yakni pasangan calon perseorangan, Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus, pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem, Hendra, S.H. dan drg. H. Marwan, serta pasangan calon dari gabungan partai politik pengusung Partai Aceh, Partai Demokrat dan Partai Golkar, Ferdiansyah, S.Kel. & Muhammad Isa” jelas Akmal.

Ketua Divisi Penyelenggara KIP Kota Sabang Muhammmad Yani, S.IP. menerangkan bahwa terkait tahapan selanjutnya, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

“Terhadap 3 pasangan calon yang telah ditetapkan ini, Senin (23/9) pasangan calon akan mengikuti rangkaian kegiatan tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024.

Nomor urut ini akan diacak dan dipilih sendiri oleh masing-masing pasangan calon dalam rapat pleno terbuka KIP Kota Sabang yang akan dihadiri para peserta pemilu dan pendukungnya serta stackholder pilkada lainnya” terang Yani.

Sebagaimana diketahui bahwa dengan telah ditetapkannya Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024, menandai telah tuntasnya tahapan Pencalonan dan akan segera memasuki tahapan kampanye.

Dimana para pasangan calon akan diberi kesempatan untuk menyampaikan Visi, Misi dan Program kerjanya kepada masyarakat bilamana diberikan kepercayaan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang oleh pemilih pada tanggal 27 November mendatang saat pencoblosan di kotak suara.(*)

Pos terkait