Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Demokrat H. Dalimi, SE, Ak resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA.
Dalimi ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRA hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Ketua definitif DPRA sisa jabatan 2019-2024.
Penunjukan Plt Ketua DPRA tersebut berdasar Keputusan Pimpinan DPRA No. 26/P-II/DPRA/2023 tertanggal 27 September 2023 tentang penetapan Wakil Ketua DPRA sebagai Plt Ketua DPR Aceh.
Hingga berita ini ditayang belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi, namun surat keputusan pimpinan DPRA tersebut sudah diterima oleh sejumlah anggota DPRA.
Sebelumnya, DPRA telah menggelar rapat paripurna Penetapan Penggantian Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya kepada Zulfadhli alias Abang Samalanga dari Fraksi Partai Aceh Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung Utama DPRA, Selasa (26/9/2023).
Seluruh Anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyetujui dan menetapkan Abang Samalanga sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024. Serta juga menyetujui pemberhentian Pon Yaya dari jabatan Ketua DPRA.
Keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA tersebut akan disampaikan kepada Mendagri, Muhammad Tito Karnavian melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, untuk mengisi kekosongan selama menunggu Ketua DPRA definitif, para pimpinan DPRA telah menggelar musyawarah untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRA.
Hal itu bedasarkan pasal 68 Ayat (4) peraturan DPRA nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRA disebutkan bahwa dalam hal Ketua DPR berhenti dalam jabatannya, maka lara wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan ditetapkannya Ketua definitif. []