ACEHINDEPENDENT.COM – Pemerintah mengambil langkah serius untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pengaturan pengetatan arus barang impor masuk ke dalam negeri. Langkah ini perlu diambil merespons banyaknya keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat banjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Jumat, 6 Oktober 2023, arus barang impor akan mulai diperketat di antaranya: mainan anak-anak, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional atau suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas,produk elektronik, alas kaki.
Pengetatan arus impor nantinya dilakukan dengan mengubah kode HS (Harmonized System) di sejumlah komoditas. Seperti mengubah 328 kode HS produk pakaian jadi, 23 HS untuk kode tas serta 327 kode untuk produk tertentu.
“Nah, yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Semangat pemerintah dalam melindungi UMKM sebetulnya sudah ditandai dengan rilisnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan, dan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Aturan Permendag 31/2023 memang mengatur beberapa hal yang baru. Pertama yakni pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti loka pasar (marketplace) dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label, berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Kelima, larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Aturan tersebut diperkuat kembali oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman.(sumber: tirto)