BANDA ACEH– Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 7 lokasi yang wajib untuk dipatuhi untuk tidak memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau/rokok.
Pengelola KTR dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) Ratnawati ketujuh lokasi tersebut yakni fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit, kemudian tempat belajar atau sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum dan fasilitas umum baik milik pemerintah maupun swasta.
“Ada 7 tatanan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, dan semua itu sudah ditetapkan bebas dari rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, tempat yang sangat mudah untuk diterapkan KTR yaitu tempat belajar atau sekolah, karena ruang lingkupnya sangat kecil. Sedangkan untuk instansi yang lain, kata Ratnawati sedikit sulit karena banyak instansi yang menyediakan fasilitas seperti asbak rokok.
“Yang mudah kita terapkan disekolah karena ruang lingkupnya kecil, sedangkan instansi lain seperti instansi pemerintah itu tergantung kepada pimpinan, karena pimpinan harus punya komitmen, seperti contoh kita di provinsi punya Qanun, tapi disni juga ada tempat merokok dan disediakan rokok asbak rokok, dan kiri kanan ada promosi rokok,” terangnya.
Di Aceh sendiri, kata Ratnawati, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Qanun untuk mengatur KTR ini, agar masyarakat bisa mengetahui mana saja kawasan yang diperkenankan untuk melakukan aktivitas, baik merokok maupun menjual dan memprosikan rokok.
“Kita dari DinasĀ Kesehatan kuga sudah melakukan bimbingan kepada guru pembina UKS sekolah terkait informasi dapat yang ditimbulkan akibat rokok,” ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan bahaya rokok dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke semua tempat umum seperti sekolah, masjid dan tempat umum lainnya.
Agar aturan ini dapat berjalan dan terlaksana, butuh semua pihak agar mau berkomitmen, meskipun Qanun atau Peraturan Wilayah (Perwal) di ciptakan, jika tidak ada komitmen semua aturan tersebut tidak memberikan dampak apapun.
Dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, sebanyak 21 Kabupaten/Kota sudah memiliki baik Perda maupun Qanun, adapun dua wilayah yang belum memiliki aturan KTR berupa Qanun dan Perda yakni Lhokseumawe dan Pidie Jaya. (adv)