Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Informatif (Terbaik Kedua) kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan nilai tinggi, yakni 97,9, yang mencerminkan konsistensi Dishub Aceh dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Capaian ini disampaikan dalam kunjungan Ketua KIA, Junaidi, ke ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Teuku Faisal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penilaian yang diberikan KIA.
“Alhamdulillah, kami kembali meraih predikat informatif tahun ini. Ini menjadi motivasi bagi kami di Dishub Aceh untuk terus berinovasi serta memperkuat budaya kerja aparatur sipil negara agar pelayanan publik semakin berkualitas ke depannya,” ujar Teuku Faisal.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan semata-mata kewajiban administratif sesuai amanat undang-undang, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan membutuhkan informasi yang jelas, cepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman Aceh dalam menghadapi berbagai kondisi darurat, khususnya saat bencana hidrometeorologi, menjadi pelajaran berharga bagi Dishub Aceh. Dalam situasi tersebut, informasi resmi dari pemerintah menjadi rujukan utama masyarakat, terutama terkait akses jalan, transportasi, dan keselamatan perjalanan.
“Di masa darurat bencana, informasi dari lembaga pemerintah sangat menentukan. Masyarakat percaya pada informasi resmi, sehingga keakuratan dan transparansi menjadi kunci utama,” ungkap Teuku Faisal, seraya menceritakan bagaimana Dishub Aceh bersama para pemangku kepentingan perhubungan terus mengupdate kondisi ruas jalan yang dapat dilalui selama masa bencana.
Ia menambahkan, ke depan diperlukan inovasi berkelanjutan serta strategi komunikasi publik yang lebih kolaboratif, terutama dalam kondisi darurat. Sinergi antarinstansi, media, dan masyarakat dinilai sangat penting agar informasi yang disampaikan tidak simpang siur dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa evaluasi keterbukaan informasi publik dilakukan untuk mendorong kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian ini juga bertujuan memacu peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, benar-benar menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Terutama bagi stakeholder yang berperan dalam penanggulangan bencana, kami dorong agar lebih aktif menyampaikan perkembangan penanganan bencana kepada publik,” kata Junaidi.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang baik tidak hanya berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, tetapi juga mendukung efektivitas penanganan kebencanaan dan pelayanan publik secara umum.
Dengan capaian predikat Informatif ini, Dishub Aceh diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi SKPA lainnya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)






