ACEHINDEPENDENT.COM, Aceh Timur — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menyatakan sikap tegas terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2026. Fraksi PKB menegaskan tidak akan memberikan persetujuan apabila rancangan anggaran tersebut tidak direvisi dengan mengedepankan pemulihan pascabencana banjir.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Selasa (9/12/2025), dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap R-APBK 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB terlebih dahulu menyampaikan duka cita mendalam atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Timur. Fraksi PKB menilai bencana tersebut telah berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Fraksi PKB juga mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa banjir besar di Aceh, mengingat besarnya dampak kerusakan dan penderitaan yang dialami masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKB meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mengkaji ulang R-APBK 2026 agar lebih berorientasi pada pemulihan pascabencana. Menurut Fraksi PKB, tanpa revisi anggaran tersebut, Pemkab Aceh Timur dinilai tidak memiliki sense of crisis terhadap kondisi darurat yang dialami masyarakat.
Fraksi PKB turut menyoroti ketimpangan pembangunan daerah. Mereka menilai R-APBK 2026 belum memenuhi asas keadilan dan pemerataan, karena banyak usulan masyarakat dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dan kecamatan tidak terakomodasi di tingkat kabupaten.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah kondisi ruas jalan Keude Geurubak–Jambo Reuhat di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, yang disebut telah hampir 25 tahun terabaikan dan bahkan memakan korban, meski selalu diusulkan sebagai prioritas dalam Musrenbang desa dan kecamatan.
Dalam rangka mendukung pemulihan pascabencana, Fraksi PKB juga meminta agar dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRK dialihkan untuk rehabilitasi infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak banjir sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat.
Tak hanya itu, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar transparan dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan kemanusiaan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, lembaga, maupun organisasi masyarakat, agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila revisi terhadap R-APBK 2026 tidak dilakukan sesuai rekomendasi Fraksi PKB, maka kami menyatakan tidak akan memberikan persetujuan terhadap Rancangan APBK Aceh Timur,” tegas Fraksi PKB dalam pendapat akhirnya.
Fraksi PKB berharap seluruh pemangku kebijakan dapat mengambil langkah bijak dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat pascabencana, demi terwujudnya pembangunan Aceh Timur yang adil dan berkeadilan.







