Abdya – Kasus hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur asal Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang sempat menghebohkan masyarakat sejak Oktober 2025 lalu, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melakukan penyelidikan panjang lintas provinsi, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (20), yang diduga membawa kabur korban hingga ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (19/5/2026). Ia menjelaskan, korban awalnya dirayu oleh pelaku hingga akhirnya bersedia pergi bersama meninggalkan kampung halamannya.
Menurut polisi, pada 17 Oktober 2025 pelaku mengajak korban berangkat menggunakan mobil Hiace menuju Kota Medan. Kepergian korban sempat membuat keluarga panik karena korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.
“Pelaku merayu korban hingga akhirnya mereka berangkat bersama menggunakan mobil Hiace menuju Medan,” ungkap Kompol Misyanto.
Setelah tiba di Medan, keduanya tinggal di sebuah rumah kos selama kurang lebih dua minggu. Namun perjalanan mereka tidak berhenti di sana. Pelaku kemudian membawa korban menuju kampung halamannya di Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Di wilayah tersebut, korban tinggal bersama keluarga pelaku selama sekitar tiga bulan. Selama hidup bersama itulah, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar enam bulan.
Fakta lain yang mengejutkan terungkap ketika polisi menemukan bahwa pelaku telah menikahi korban secara adat tanpa izin maupun sepengetahuan orang tua korban.
“Pada 26 Maret 2026, pelaku menikahi korban tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Pernikahan dilakukan secara adat di rumah pelaku dan dihadiri pendeta Nasrani,” jelas Misyanto.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur dan terjadi lintas wilayah hingga ke luar Provinsi Aceh.
Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Wahyudi, mengatakan proses pencarian dan penangkapan pelaku tidak berjalan mudah. Selain faktor geografis yang jauh, polisi juga menghadapi tantangan sosial dan budaya di lokasi tempat pelaku tinggal.
Menurut Wahyudi, masyarakat setempat menganggap peristiwa seperti membawa perempuan untuk dinikahi sebagai sesuatu yang biasa terjadi sehingga aparat mengalami hambatan saat hendak melakukan penangkapan.
“Di sana, kejadian seperti ini dianggap biasa, sehingga proses penangkapan cukup sulit,” ujar Wahyudi.
Untuk memastikan operasi berjalan aman, polisi berkoordinasi dengan Polres Nias dan menurunkan informan guna memantau aktivitas pelaku. Setelah memastikan keberadaan BP, tim yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Safrizal bergerak melakukan penangkapan pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang mengangkut pisang menggunakan mobil pickup. Penangkapan itu sempat menarik perhatian warga sekitar hingga ratusan masyarakat mendatangi lokasi.
“Ketika penangkapan, ratusan warga sempat mendatangi lokasi dan meminta agar pelaku tidak dibawa. Namun setelah komunikasi, pelaku berhasil diamankan ke Polres Nias,” terang Wahyudi.
Usai mengamankan pelaku, aparat kemudian menjemput korban di rumah keluarga pelaku yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan dari lokasi penangkapan. Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.
Kini, BP telah diamankan di Mapolres Abdya guna menjalani proses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian sekolah milik korban.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur, terutama di era media sosial dan komunikasi digital yang semakin terbuka. Aparat juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(**)






