Hati-hati Bujuk Rayu Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Terjebak

ilegal (detikcom)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak. Pengajuan pinjol ilegal biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

Bacaan Lainnya

OJK pun meminta masyarakat mengenali ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK. Kedua, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.

Ketiga, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Kelima, bunga yang diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu

OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.”

Sumber: detik

Pos terkait