Ini 10 kawasan tanpa rokok di Aceh

Ilustrasi merokok. ©2012 Merdeka.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah merampungkan rencana qanun (Perda) Kawasan Tanpa rokok (KTR) sebelum akhir tahun 2015. Dalam qanun tersebut ada 10 lokasi yang dijadikan KTR.

Ketua Pansus Qanun KTR, Bunyamin mengatakan, qanun KTR saat ini sudah masuk tahap perampungan. Dewan saat ini tengah melakukan penyesuaian draft qanun yang sedang dibahas tersebut dengan peraturan wali kota yang terlebih dahulu disahkan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita hanya tinggal melakukan dengar pendapat ke publik tentang qanun ini sekalian menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota terkait sanksinya biar jangan terjadi benturan dalam regulasinya,” kata Bunyamin, Rabu (4/11) di Banda Aceh.

Menurutnya, qanun ini sangat mendesak untuk segera disahkan dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah karena menyangkut peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Banda Aceh. Dia menyebutkan jika qanun KTR telah disahkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih.

“Dalam qanun dicantumkan sanksi bagi yang melanggar, pasti ini akan berdampak bagi pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu anggota DPRK lainnya, Syarifah Munirah mengatakan, qanun KTR sudah diajukan sejak tahun 2013 lalu. Saat ini pihak DPRK sedang membahas dan merampungkan sanksi, denda bagi pelanggar qanun.

“Qanun ini hanya tinggal menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota terkait sanksi dan dendanya, kemudian kita tinggal mendengar pendapat publik terhadap qanun ini sebelum di tandatangani,” jelasnya.

Menurut Syarifah dalam qanun ini nanti akan mengatur kawasan-kawasan tertentu yang bebas rokok. Kata dia, setidaknya terdapat 10 kawasan yang termasuk dalam KTR.

Lokasi itu adalah perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

“Mudah-mudahan sanksinya bisa berdampak, jadi jangan sampai melanggar,” kata perempuan yang menjadi anggota DPRK Banda Aceh satu-satunya ini.

Berdasarkan draft qanun KTR, sanksi yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.

Selain itu, bagi pihak yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau memberi rokok di KTR bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta. (adv)

 

Pos terkait