Ini Alasannya Biaya Haji Naik Rp 45 Juta

Biaya Haji

Dia menyebutkan, komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

“Dengan perhitungan tersebut, maka terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022,” ujar Yaqut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jumat 18 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Dibeberkannya, biaya haji tahun 2020 adalah Rp 31,45 juta sampai Rp 38,35 juta. Kemudian pada 2021, naik menjadi Rp 44,3 juta. Jadi, pada 2022, naik sebesar Rp 1 juta.

Kebijakan komponen BIPIH itu, diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah ibadah haji, di masa yang akan datang. Sehingga, jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar.

“Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Selanjutnya, Yaqut juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M, yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

“Satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk komponen operasional di dalam negeri,” ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H, yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU, terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” pungkasnya.

Sumber : Fin.co.id

Editor : Muhajir

Pos terkait