ACEHINDEPENDENT.COM – Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay membenarkan ada anggotanya yang tengah diselidiki Pomdam Jaya. Lantaran diduga terlibat kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) di Jakarta. “Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).
Atas kasus ini, Rafael menyebut anggotanya yakni Praka RM selaku terduga pelaku telah ditahan Pomdam Jaya. Demi proses penyelidikan lebih lanjut tewasnya Imam pada Sabtu (18/8) lalu. “Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” katanya.
Rafael pun memastikan tidak akan melindungi Anggota kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres tersebut apabila memang benar terlibat dalam kasus tindak pidana ini.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas. Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah dia.
“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapar segera diselesaikan,” katanya. Sebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya untuk proses penyelidikan. “Kasus sudah ditangani Pomdam Jaya,” kata Agung saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).Sayangnya, Agung enggan untuk menjawab detail kasus. Dia pun mengarahkan agar langsung dikonfirmasi ke pihak Kodam Jaya maupun Dispen TNI AD. “Silakan konfirm dengan Pomdam atau Dispenad,” imbuh Agung.
Kabar Viral Kematian Imam
Adapun, kasus tewasnya Imam Masykur sempat ramai dalam unggahan akun instagram @rakan_aceh, merekam sebuah percakapan lewat telepon pada Sabtu (18/8). Ketika, suara Imam Masykur sempat menghubungi seseorang dengan logat bahasa daerah.
“Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya,” tulis keterangan dalam video tersebut. Selain informasi itu, beredar juga dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.
Atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati diduga dilakukan oleh Praka RM, Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg, Paspampres bersama dua orang lainnya. (merdeka.com)