acehindependent.com – Modal awal sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tengah digagas pemerintah ternyata bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan.
“Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” tegas Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta Senin, 26 Mei 2025.
Penjelasan ini disampaikan untuk meredam kesalahpahaman publik terkait sumber dana koperasi yang dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa berbasis usaha mandiri dan berkelanjutan.
Meski demikian, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan bahwa sumber pendanaan program ini bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN.
Meski APBN tercantum dalam Inpres sebagai salah satu sumber pembiayaan, Zulhas menegaskan bahwa dana awal sebesar Rp3 miliar yang akan disalurkan ke setiap koperasi tidak berasal dari kas negara.
Pemerintah justru menyiapkan skema pendanaan melalui pinjaman bank, khususnya dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI.
“Ini biar tidak salah paham, makanya kita tidak bosan-bosan menjelaskan dana untuk Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu bisnis murni plafon pinjaman, jadi Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak,” ujar Zulhas.
Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan pengatur regulasi, sementara koperasi sebagai badan hukum akan mengakses pembiayaan tersebut berdasarkan rencana usaha yang sudah disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Skema ini menekankan pada prinsip usaha mandiri, di mana koperasi wajib mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu maksimal enam tahun.
Dana pinjaman yang diterima koperasi bisa dimanfaatkan untuk berbagai jenis usaha, seperti menjadi agen gas LPG, pupuk, sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, hingga distribusi bantuan sosial bersama PT Pos Indonesia.
Penggunaan dana bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa.
Sementara itu, untuk biaya awal pendirian koperasi seperti jasa notaris sebesar Rp 2,5 juta, Zulhas menyebutkan bahwa hal tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebab, proses pembentukan koperasi dilakukan lewat Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) yang dipimpin langsung oleh kepala desa.
Dengan kejelasan sumber pendanaan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik mengenai program Koperasi Merah Putih.
Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.(*)






