Kajati Aceh Teuku Rahmadsyah: Jaksa Jangan Gunakan Kewenangan Untuk Main Proyek, Laporkan Akan Ditindak Tegas

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru menjabat, T. Rahmadsyah, menegaskan akan menindak tegas seluruh jajaran kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk terlibat dalam urusan proyek pemerintah. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru menjabat, T. Rahmadsyah, menegaskan akan menindak tegas seluruh jajaran kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk terlibat dalam urusan proyek pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi desakan Transparansi Tender Indonesia (TTI) agar peran pendampingan Kejaksaan dalam pengadaan barang dan jasa tidak dijadikan tameng atau alat untuk membungkam kritik publik.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

“Selaku Kajati Aceh yang baru menjabat, saya tegaskan: saya akan tindak seluruh jajaran kejaksaan yang bermain‑main dengan kewenangannya, termasuk main proyek. Laporkan kepada saya jika ada jajaran kejaksaan di Aceh yang main‑main proyek,” tegas Rahmadsyah ketika ditanya media ini, Rabu 19 Agustus 2026.

Pernyataan ini menjadi jawaban langsung terhadap sorotan TTI yang sebelumnya mendesak Kejaksaan membuka batas kewenangan pendampingan proyek agar tidak menimbulkan persepsi seolah‑olah setiap proyek yang “didampingi Kejaksaan” otomatis bebas dari kesalahan dan tidak boleh dipersoalkan.

TTI juga mengingatkan agar nama Kejaksaan tidak dipakai untuk melegitimasi proses pengadaan yang belum tentu bersih. “Biasanya ini digunakan sebagai tameng oleh pejabat pemerintah,” kata Koordinator TTI Nasruddin Bahar kepada beritamerdeka.net beberapa hari lalu.

Kajati Rahmadsyah menyatakan pendampingan Kejaksaan sejatinya bertujuan menjaga kepatuhan hukum dan mencegah kerugian negara, bukan untuk ikut campur dalam keputusan teknis maupun pemilihan penyedia.

“Setiap jaksa yang menyalahgunakan nama institusi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, tidak akan saya biarkan. Kewenangan bukan untuk diperdagangkan,” tegasnya.

Ia membuka pintu selebar‑lebarnya bagi masyarakat, termasuk TTI, untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan jajaran kejaksaan di wilayah Aceh.

“Laporan akan saya tindak lanjuti secara langsung dan transparan. Jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena memakai seragam Kejaksaan,” pungkasnya.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait