Kakak Terlilit Utang, Adik Diperkosa 3 Pemuda

Kakak
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/magwood_photography
ACEHINDEPENDENT.COM – Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria. Menurut keterangan polisi, wanita tersebut merupakan adik kandung dari kakak yang memiliki utang.
Terkait kejadian tersebut, polisi membeberkan kronologi awal pemerkosaan.Peristiwa pemerkosaan tersebut bermula saat tiga orang pelaku mendatangi rumah korban, untuk menagih utang kepada kakaknya.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa sang kakak memiliki utang sebesar Rp4,5 juta.

“Saat korban sedang berada di rumah, tiba-tiba datang tiga orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp4,5 juta,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tangjaya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Lebih lanjut Erlin Tangjaya menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut mengambil barang-barang berharga milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku pemerkosaan telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiga pelaku pemerkosaan tersebut di antaranya, AS berusia 26 tahun, ABY 24 tahun, dan WDP berusia 20 tahun.

Erlin Tangjaya juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan bejad tersebut terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut, dan AS berkata kepada korban akan meniduri dirinya.

“Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong,” ujarnya.

Korban pun diperkosa oleh ketiga pelaku dengan cara bergantian dalam keadaan tangan terikat.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tali warna abu-abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, dua buah kaos bermotif garis biru merah muda, dan satu buah celana dalam berwarna merah muda,” katanya.

“Selanjutnya, satu buah celana pendek berwarna merah, satu buah kaos motif garis garis berwarna hitam putih, satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah celana panjang jeans warna hitam, dan satu bilah pisau stainles bergagang stainless,” lanjut Erlin.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.***

sumber : pikiran rakyat

tags : #pemuda # hutang

Pos terkait