“Karena konsekuensinya, setiap pelanggaran pasti ada hukuman. Contohnya hari ini, terhukum karena melanggar Jarimah Maisir atau perjudian,” kata Muhajir saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus jarimah maisir yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025).
Widget Artikel Samping
Muhajir menambahkan, masih banyak kegiatan produktif yang bisa dilakukan untuk mendukung peningkatan ekonomi.
“Judi online (Judol) bukan solusi. Judol itu sumber masalah dalam kehidupan. Banyak rumah tangga hancur hingga perceraian akibat Judol, maka kita harus bisa ambil hikmahnya,” tegasnya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan:
“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan.”
Ia menegaskan, pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar.
“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” pungkasnya.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News