Kemenag Hadirkan Layanan Nikah di Pulo Aceh, Warga Harap Konektivitas Antarpulau Diperkuat

Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Namun, di balik kemudahan layanan tersebut, masyarakat masih menghadapi kendala akses, terutama warga Pulo Nasi yang belum memiliki transportasi umum langsung menuju Pulo Breuh. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, ACEH BESAR – Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Namun, di balik kemudahan layanan tersebut, masyarakat masih menghadapi kendala akses, terutama warga Pulo Nasi yang belum memiliki transportasi umum langsung menuju Pulo Breuh.

Layanan pernikahan perdana di gedung KUA yang berlokasi di Lampuyang, Pulo Breuh, berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Momen ini menjadi tonggak baru bagi masyarakat kepulauan yang selama bertahun-tahun menantikan kehadiran kantor pelayanan keagamaan yang representatif.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Pasangan Subhan M. Jamil dan Tara Mirza binti M. Hamik, warga Gampong Seurapong, menjadi pasangan pertama yang melangsungkan ijab kabul di gedung KUA yang mulai difungsikan pada awal Oktober 2026 tersebut.

Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pulo Aceh, Nizardi Mukhlis, S.Ag.

Selain mendapatkan pelayanan akad nikah di kantor KUA tanpa biaya pencatatan nikah, pasangan pengantin juga memperoleh empat dokumen administrasi, yakni buku nikah, kartu nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., mengatakan, kehadiran gedung KUA dan layanan administrasi tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di kawasan kepulauan.

“Dengan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat di kawasan terluar, hadirnya layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan lainnya sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan,” ujar Khalid.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pencatatan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sementara itu, akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600.000 per pasangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, KUA Kecamatan Pulo Aceh memiliki 10 aparatur sipil negara (ASN), tujuh di antaranya merupakan putra asli Pulo Aceh. Keberadaan aparatur lokal diharapkan memperkuat pelayanan administrasi, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta pendampingan kehidupan keagamaan masyarakat.

Kehadiran gedung KUA Pulo Aceh menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat. Sebelum tsunami 2004, wilayah tersebut sebenarnya telah memiliki bangunan kantor KUA. Namun, setelah bencana, bangunan itu tidak lagi dapat difungsikan.

Selama bertahun-tahun, masyarakat melaksanakan akad nikah di masjid maupun di rumah keluarga pengantin. Kondisi geografis kepulauan turut menjadi tantangan dalam mengakses pelayanan keagamaan.

Harapan tersebut mulai terwujud pada 2 Oktober 2026, ketika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., hadir di Pulo Aceh untuk meluncurkan penggunaan gedung baru KUA sekaligus mencanangkan gerakan wakaf dan ekoteologi untuk kelestarian lingkungan.

Gedung yang dilengkapi aula nikah itu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan akad nikah, tetapi juga pusat pembinaan keluarga dan kegiatan keagamaan masyarakat.

Tokoh masyarakat Pulo Aceh, Maulidan, selaku Imum Mukim Pulo Breuh Selatan, bersama Keuchik Gampong Seurapong, Junaidi BHR, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah merealisasikan aspirasi masyarakat di kawasan terluar Aceh.

Menurut mereka, keberadaan gedung KUA dengan fasilitas aula nikah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini harus melaksanakan prosesi pernikahan di masjid atau rumah keluarga.

Kehadiran kantor tersebut juga diharapkan memperluas akses terhadap berbagai layanan keagamaan, mulai dari pencatatan pernikahan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, hingga pendampingan kehidupan spiritual masyarakat.

Meski layanan KUA di Pulo Breuh menjadi kemajuan bagi masyarakat Pulo Aceh, persoalan akses belum sepenuhnya teratasi, terutama bagi warga yang bermukim di Pulo Nasi.

Kedua pulau tersebut dipisahkan oleh laut dan belum memiliki transportasi umum langsung yang menghubungkan Pulo Nasi dengan Pulo Breuh. Akibatnya, warga Pulo Nasi yang hendak mengurus keperluan administrasi dan keagamaan di kantor KUA harus menempuh perjalanan melalui Ulee Lheue, Banda Aceh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pulo Breuh.

Perjalanan tersebut dapat menghabiskan waktu dua hingga tiga hari, bergantung pada ketersediaan transportasi dan kondisi perjalanan.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik secara cepat dan terjangkau.

Karena itu, Maulidan berharap pemerintah memberi perhatian terhadap pembangunan infrastruktur penghubung antarpulau, termasuk gagasan pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulo Breuh dan Pulo Nasi.

Menurutnya, konektivitas antarpulau dapat membuka akses masyarakat terhadap pelayanan publik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial.

“Sudah saatnya pembangunan jembatan penghubung antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi menjadi perhatian bersama. Ini merupakan mimpi lama masyarakat kepulauan agar akses semakin mudah dan Pulo Aceh dapat lebih maju serta berkembang,” harap Maulidan.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait