Ketagihan Judi Online, Kuras Dana BPJS Anak Buah Rp618 Juta

Judi Online
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

ACEHINDEPENDENT.COM, Judi merupakan ‘penyakit’ yang mampu menggerogoti hidup pencandunya. Mulai dari karier, finansial, fisik, emosional dan sosial. Kini judi online marak di kalangan masyarakat.

Kecanduan judi online dialami seorang bendahara Satpol PP Kota Semarang berinisial L. Pelaku L menggelapkan dana BPJS ASN maupun non ASN senilai Rp618 juta.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, ada sekitar 177 tenaga non ASN Satpol PP yang uang BPJSnya digelapkan oleh L.

“Yang saya sayangkan kenapa untuk judi online,” tegas Fajar di Semarang.

Fajar menuturkan, L setiap bulan selalu memalsukan bukti setoran dan diserahkan ke Bendahara. L telah menggelapkan uang tersebut dari bulan Mei 2020 hingga Agustus 2021.

“Padahal uang setoran setiap bulannya mencapai Rp 32 juta,” kata dia.

Kasus penggelapan terungkap setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada bulan September 2021 lalu yang diketahui tidak disetorkan selama 19 bulan.

“Yang bersangkutan kami undang dan kami minta Provos Satpol PP untuk memeriksa internal. Hasil pemeriksaan ternyata uang tidak disetorkan, justru untuk judi online,” ujar Fajar.

Usai mendapat pengakuan L, tim penyidik Provos Satpol PP langsung menyerahkan kasus tersebur ke pihak inspektorat. Fajar mengatakan, pihaknya sempat meminta pelaku yang merupakan ASN golongan II C itu untuk mengembalikan uang setoran tersebut selama 15 hari. Namun, pelaku L menyatakan tak sanggup untuk mengembalikan uang senilai Rp 618 juta itu.

“Pelaku keberatan tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Maka oknum L dipecat pada 24 Februari 2022, dan kasusnya masih proses di kepolisian,” ungkapnya.

Kasus Penggelapan untuk Judi Online Berimbas ke Atasan L

Fajar menjelaskan, kasus penggelapan yang digunakan untuk judi online oleh L berimbas kepada Kepala Seksi (Kasi) yang merupakan atasan pelaku.

“Kasi saya juga terdampak juga kasus ini karena membuat dana tampungan dengan membuka rekening sendiri dan menjadi temuan inspektorat. Itu sudah salah sebab di Perda jelas jika ada anak buah yang melanggar, atasan langsung tetap harus bertanggung jawab,” jelas dia.

Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tersebut dengan menetapkan L sebagai tersangka kasus penggelapan.

“Sejauh ini kita masih dalami kasusnya. Kita belum bisa rilis,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan.

Donny mengungkapkan, penyidik masih meminta keterangan tersangka L terkait nominal yang telah digelapkan untuk judi online. Untuk status tersangka, Donny mengatakan pelaku L sudah dipecat dari ASN.

“Informasinya yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diminta mundur dari ASN,” kata dia.

sumber : merdeka.com

tags : #bpjs

Pos terkait