Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan kinerja industri jasa keuangan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan tren yang positif. Kondisi tersebut turut menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi daerah, khususnya setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir tahun 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan buka puasa bersama dengan awak media massa di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara OJK dan media dalam membangun perspektif positif terhadap perkembangan perekonomian di Aceh.
Menurut Daddi, sektor perbankan syariah di Aceh terus memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Baik bank umum syariah maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mencatat pertumbuhan yang cukup baik, baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor-sektor produktif.
“Kinerja perbankan syariah di Aceh terus menunjukkan tren yang positif. Hal ini menandakan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah serta memperlihatkan peran perbankan yang semakin kuat dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah,” ujar Daddi.
Ia menambahkan, stabilitas sektor perbankan di tengah berbagai tantangan ekonomi menjadi indikator penting bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak dan berangsur pulih. Kondisi tersebut juga memberi harapan besar terhadap percepatan pemulihan ekonomi Aceh pascabencana yang terjadi pada penghujung 2025 lalu.
Aset dan Pembiayaan Perbankan Terus Meningkat
Data OJK menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir hingga posisi Januari 2026, sektor perbankan di Aceh mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan.
Total aset perbankan di Aceh pada Januari 2026 tercatat mencapai Rp62,23 triliun atau meningkat sekitar 19,15 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan mencapai Rp44,57 triliun atau tumbuh sebesar 13,35 persen.
Di sisi lain, penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha meningkat lebih signifikan, yakni mencapai Rp47,41 triliun atau tumbuh hingga 52,15 persen dalam periode yang sama.
Peningkatan pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa sektor perbankan terus berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor usaha produktif.
Selain itu, rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) juga masih terjaga dengan baik, berada di angka 2,19 persen pada Januari 2026 atau jauh di bawah ambang batas 5 persen yang ditetapkan regulator.
Namun demikian, rasio Finance to Deposit Ratio (FDR) telah mencapai 106,38 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh dana masyarakat yang dihimpun bank telah disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.
“Kondisi ini menggambarkan bahwa kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibandingkan dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat,” jelas Daddi.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal penting perlunya peningkatan arus investasi ke Aceh agar dapat memperkuat ketersediaan sumber pembiayaan di daerah.
Karena itu, menurutnya, diperlukan dukungan perbaikan ekosistem investasi di Aceh untuk menarik minat investor. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga diharapkan mampu menghadirkan berbagai produk pembiayaan yang inovatif dan adaptif sesuai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Kinerja BPRS Masih Menghadapi Tantangan
Selain bank umum syariah, OJK juga mencatat perkembangan kinerja Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh.
Per Januari 2026, total aset BPRS di Aceh tercatat sebesar Rp917 miliar. Dana pihak ketiga yang dihimpun mencapai Rp565 miliar, sementara pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp696 miliar.
Meski demikian, sektor BPRS masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kualitas pembiayaan. Rasio NPF BPRS masih berada pada angka dua digit, yakni sekitar 13,64 persen pada Januari 2026, meskipun angka tersebut sudah mengalami penurunan dibandingkan Desember 2025 yang mencapai 13,87 persen.
Transaksi Pasar Modal Tumbuh Pesat
Selain sektor perbankan, aktivitas pasar modal di Aceh juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Hingga Desember 2025, jumlah investor pasar modal yang tercatat dalam Single Investor Identification (SID) mencapai 224.722 investor atau tumbuh 51,96 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 88.152 merupakan investor saham dengan pertumbuhan mencapai 35,60 persen secara tahunan.
Sementara itu, nilai transaksi saham di Aceh mencapai Rp2,142 triliun atau meningkat signifikan hingga 159,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin meningkatnya minat masyarakat Aceh untuk berinvestasi di pasar modal.
Pengaduan Konsumen dan Layanan SLIK
OJK Aceh juga mencatat peningkatan aktivitas layanan konsumen. Sepanjang 1 Januari hingga 28 Februari 2026, OJK Aceh menerima sebanyak 66 pengaduan konsumen secara langsung (walk-in) dan 102 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).
Selain itu, permintaan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan OJK Checking juga cukup tinggi, yakni sebanyak 1.650 permintaan secara online dan 668 permintaan secara langsung.
Edukasi Keuangan Terus Diperluas
Dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, OJK Aceh juga terus memperluas berbagai program edukasi keuangan.
Sepanjang awal tahun 2026, OJK Aceh telah menyelenggarakan delapan kegiatan edukasi yang menyasar enam segmen prioritas, antara lain perempuan, pelajar dan mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, masyarakat umum, serta karyawan.
Kegiatan tersebut melibatkan total 2.528 peserta yang berasal dari tiga wilayah kabupaten/kota di Aceh.
Program literasi keuangan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pelaku usaha jasa keuangan, akademisi, serta berbagai mitra strategis lainnya.
Restrukturisasi Kredit bagi Korban Bencana
Sebagai respons terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Aceh pada akhir 2025, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus terhadap pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana.
Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Hingga Januari 2026, pelaku usaha jasa keuangan di Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana sebesar Rp15,57 triliun.
Nilai tersebut setara dengan sekitar 29,64 persen dari total pembiayaan yang berada di wilayah terdampak bencana.
Menurut Daddi, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana.
“OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan di Aceh berkomitmen untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat melalui kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang tepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Melalui kegiatan buka puasa bersama dengan awak media tersebut, OJK Aceh berharap kemitraan dengan insan pers dapat terus terjalin erat sehingga informasi mengenai kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan konstruktif kepada masyarakat.(**)






