KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito Karnavian dan Safrizal ZA

DPD KNPI Aceh bersama puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh menyatakan sikap menuntut Presiden Prabowo Subianto segera memecat Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Foto: Dok. KNPI Aceh.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Banda Aceh – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Aceh bersama puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh menyatakan sikap keras terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyerahkan empat pulau milik Aceh kepada Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan oleh Pelaksana Harian Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra, Sabtu (14/6/2025), mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.

Bacaan Lainnya

Empat pulau yang dipersoalkan — yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang — selama ini berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ini adalah keputusan politik yang bodoh dan melukai harga diri rakyat Aceh. Tito dan Safrizal adalah biang keresahan dan harus segera dicopot,” tegas Subchan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh lebih dari 25 organisasi pemuda lintas ormas dan latar belakang ideologi.

KNPI menilai keputusan tersebut tidak hanya mencederai kewilayahan Aceh, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, MoU Helsinki 2005, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu, KNPI menilai kebijakan tersebut mencerminkan watak otoriter Pemerintah Pusat yang mengabaikan semangat otonomi khusus dan berpotensi mengganggu stabilitas pascaperdamaian Aceh.

Untuk itu, KNPI mendesak DPR RI, khususnya para legislator asal Aceh, agar segera menggunakan hak angket terhadap Kemendagri. Mereka juga menyerukan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh membentuk Tim Advokasi Khusus yang melibatkan unsur Wali Nanggroe, tokoh adat, akademisi, hingga diaspora Aceh, guna menempuh langkah hukum dan politik untuk merebut kembali keempat pulau tersebut.

Pernyataan itu ditutup dengan peringatan keras dari KNPI Aceh: “Perdamaian Aceh bukan barang mainan. Jika suara pemuda terus diabaikan, jangan salahkan jika Aceh bicara dengan caranya sendiri,” pungkas Subchan.(*)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait