Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Cot Girek. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (3/5/2026), dua orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (26), seorang pria, dan SF (31), seorang ibu rumah tangga. Dari tangan AZ, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto mencapai 3,29 gram. Barang haram tersebut disimpan rapi di dalam sebuah kaleng kotak rokok didalam saku celananya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya AZ. Saat dilakukan pemeriksaan, ia mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial SF.

“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Selasa (5/5/2026).

Penangkapan yang berlangsung cepat ini mengungkap keterkaitan antara kedua pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Aceh Utara, sekaligus menjadi peringatan keras akan bahaya laten penyalahgunaan sabu yang terus mengintai berbagai lapisan masyarakat.

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait