KPIA-Pemko Banda Aceh Gagas Gampong Role Model Siaran Medsos

Pemanfaatan media sosial yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat mendorong perlunya tata kelola yang lebih baik hingga ke tingkat gampong. Menjawab kebutuhan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menggagas pembentukan gampong role model siaran media sosial. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  BANDA ACEH – Pemanfaatan media sosial yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat mendorong perlunya tata kelola yang lebih baik hingga ke tingkat gampong. Menjawab kebutuhan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menggagas pembentukan gampong role model siaran media sosial.

Gagasan ini dibahas dalam pertemuan antara KPI Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Pembentukan gampong percontohan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan tata kelola penggunaan media sosial yang lebih tertib, sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, mengatakan gagasan tersebut lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan pengaturan perilaku penyiaran yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan secara langsung oleh masyarakat.

Menurut Reza, perkembangan teknologi digital telah membuat batas antara penyiaran konvensional dan aktivitas masyarakat di ruang digital semakin dinamis. Media sosial kini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga telah menjadi ruang masyarakat memperoleh, memproduksi, dan menyebarluaskan berbagai informasi.

Karena itu, menurutnya, literasi dan tata kelola bermedia perlu diperkuat dari lingkungan sosial paling dekat dengan masyarakat.

Selama ini, pengaturan mengenai penyiaran internet dan media sosial masih banyak berada dalam kerangka regulasi nasional. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hingga kini belum mengalami revisi yang secara khusus menyesuaikan perkembangan ekosistem digital.

Aceh sendiri memiliki ruang regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola penyiaran sesuai dengan kekhususan daerah.

Mandat Pasal 153 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kemudian diturunkan melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan diperkuat dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh.

Kerangka tersebut dinilai dapat menjadi pijakan untuk mendorong penguatan perilaku bermedia, termasuk dalam ruang media sosial.

Regulasi Didorong Tak Berhenti di Atas Kertas

KPI Aceh dan Pemko Banda Aceh tidak ingin gagasan tersebut hanya berhenti pada penyusunan aturan. Sebaliknya, konsep gampong role model diarahkan agar prinsip-prinsip penyiaran dan bermedia sosial dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Penerapannya nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing gampong melalui qanun gampong maupun reusam gampong, sepanjang tetap berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batas-batas dalam menggunakan media sosial, termasuk bagaimana menyampaikan informasi, menyikapi konten, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Ketika muncul persoalan atau dugaan pelanggaran dalam aktivitas bermedia sosial, penyelesaiannya juga diharapkan dapat dilakukan secara lebih dekat dengan masyarakat melalui mekanisme yang tersedia, termasuk merujuk pada aturan gampong dan nilai-nilai adat yang berlaku sesuai kewenangannya.

Gampong Dinilai Menjadi Ujung Tombak Literasi Digital

Reza menilai gampong mempunyai posisi strategis karena merupakan lingkungan sosial yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Di tingkat gampong, komunikasi antarwarga berlangsung secara langsung dan intensif. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi modal penting untuk membangun budaya bermedia sosial yang lebih sehat.

Melalui gampong role model, masyarakat tidak hanya diarahkan untuk memahami aturan, tetapi juga didorong agar memiliki kesadaran dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Penguatan literasi digital dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan perangkat gampong, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok perempuan, lembaga pendidikan, hingga komunitas lokal.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, lebih berhati-hati sebelum membagikan sebuah konten, serta memahami konsekuensi dari setiap informasi yang disebarluaskan di ruang digital.

Pemko Usulkan Uji Konsep di Sejumlah Gampong

Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut baik gagasan yang disampaikan KPI Aceh tersebut. Sebelum menentukan gampong yang akan ditetapkan sebagai role model, Pemko Banda Aceh mengusulkan agar konsep tersebut terlebih dahulu diuji di sejumlah gampong.

Uji konsep tersebut direncanakan melibatkan sekitar 10 hingga 20 gampong. Langkah ini penting untuk melihat sejauh mana konsep tata kelola siaran media sosial dapat diterapkan di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.

Hasil uji coba nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan konsep sebelum diterapkan secara lebih luas.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan setiap gampong memberikan masukan berdasarkan kondisi sosial, budaya, serta karakter masyarakat masing-masing.

Dorong Ruang Digital yang Sehat dan Bertanggung Jawab

Pembentukan gampong role model siaran media sosial pada akhirnya bukan semata-mata berbicara mengenai pembatasan penggunaan media sosial. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran bersama agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara positif.

Media sosial dapat menjadi sarana promosi potensi gampong, pengembangan usaha masyarakat, penyebaran informasi pelayanan publik, pendidikan, pelestarian budaya, hingga memperkuat komunikasi antara pemerintah gampong dan warga.

Namun, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga etika komunikasi, menghormati privasi, memverifikasi informasi, serta menghindari konten yang dapat memicu konflik atau merugikan pihak lain.

Jika konsep tersebut berhasil diterapkan, gampong role model dapat menjadi contoh bagaimana regulasi, literasi digital, nilai adat, dan partisipasi masyarakat dapat berjalan bersama dalam menghadapi perkembangan ruang digital.

KPI Aceh dan Pemko Banda Aceh berharap gagasan tersebut dapat berkembang menjadi model tata kelola media sosial berbasis masyarakat yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Dengan dimulai dari tingkat gampong, penguatan literasi dan perilaku bermedia diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga pengawas penyiaran, tetapi menjadi gerakan bersama masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, informatif, dan bertanggung jawab.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait