ACEHINDEPENDENT.COM – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan.
“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (15/5/2023).
KPK menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemanggilan para saksi dan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat.
“Kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan,” kata Ali.
Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik.
“Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198,” ujarnya.Sebelumnya, Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terkait kekayaan miliknya, pada hari ini, Selasa (14/3/2023).
Andhi terpantau tiba di KPK sekitar pukul 09.20 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan. Ia nampak mengenakan kemeja batik dan jaket berwarna biru tua saat tiba di gedung KPK.
Pemanggilan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono hari ini bermaksud untuk menyelisik asal-usul harta kekayaannya selaku penyelenggara negara.
Hal tersebut merupakan respons KPK atas beredarnya informasi bahwa Andhi memiliki sejumlah aset bernilai fantastis.
“Hari ini kami juga dapat informasi bahwa ada di media sosial, Bea Cukai Makassar APM (Andhi Pramono) dan kami bilang LHA (PPATK) sudah kirim laporan ke KPK hasil analisa Maret 2022, dan kami sudah tindaklanjuti,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023).(*)
sumber: tirto