Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Jaksa sita Rp4,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

ACEHINDEPENDENT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp4,7 miliar dari tiga sumber aliran dana kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Senin, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memblokir rekening milik PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pengembalian aliran dana dugaan korupsi dari Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode sebelumnya berinisial S sebesar Rp660 juta dan dari manager keuangan PT RS Arun Lhokseumawe berinisial A sebesar Rp39,7 juta.

“Total sitaan dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp7,8 miliar lebih dari total kerugian negara mencapai Rp43 miliar,” katanya.

Dikatakan Lalu Syaifuddin, pada hari ini petugas sudah melakukan penyitaan terhadap uang yang sudah didapatkan dari aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, selanjutnya akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu pemberitahuan selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, kata Lalu Syaifuddin, pihaknya menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

“Sekali lagi, dengan tegas saya himbau kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,”katanya.

Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

“Penyidik telah menemukan aliran dana pada perkara korupsi di PT RS Arun, baik ke perorangan maupun korporasi. Sehingga dari aliran dana tersebut, kami sudah memeriksa belasan saksi. Dalam bulan ini akan kita umumkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.

Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda dan juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PTPL periode 2016 – 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Tim penyidik juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan keluarganya. (*)

sumber: antara

Pos terkait