KPT pimpin Sidang Luar Biasa, Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan 8 KPN di Aceh

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan 8 (delapan) Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di dalam wilayah hukum Aceh. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan 8 (delapan) Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di dalam wilayah hukum Aceh.

Sidang luar biasa tersebut digelar dua hari, Rabu 26 Agustus 2026 dan Kamis 27 Agustus 2026 di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Mereka yang dilantik hari Rabu 26 Agustus 2026 adalah :

KPN Bireun yang dilantik adalah Zulfikar, Siregar, SH, MH menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho, SH, MH.

KPN Langsa yang dilantik adalah Welly Erdianto, SH menggantikan Kemas Reynald Mei, SH, MH.

KPN Simpang Tiga Redelong yang dilantik adalah Prihatin Stio Rahardjo, SH, MH menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribi, SH, MH.

KPN Meulaboh yang dilantik Melky Salahuddin, SH menggantikan Faridh Zuhri, SH, MHum.

Sedangkan pada hari Kamis 27 Agustus 2026 mereka yang dilantik adalah:

KPN Jantho, Munawwar Hamidi, SH, MH menggantikan Fadhil, SH.

KPN Meureudu, Saptika Handhini, SH, MH menggantikan Samsul Maidi, SH, MH.

KPN Idi, Doni Prianto, SH menggantikan Dikdik Hariyadi, SH, MH.

KPN Kutacane, Hari Purwo Hantoro, SH, MH menggantikan Ade Yusuf, SH, MH.

Dalam arahannya, Dr Sutio menyatakan bahwa pata KPN harus mampu menjadi guru dan panutan, baik bagi intern warga pengadilan maupun bagi aparat penegak hukum.

Anda harus benar-benar memelihara integritas dan harus terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi anda. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah dimana anda ditugaskan.

Terlebih lagi seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Anda saya minta untuk menerapkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru terbit 2026.

Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, Dr Sutio Jumagi Akhirno, menambahkan agar para KPN untuk mencermati data EIS (Evaluasi Implementasi SIPP). Hal ini penting karena kinerja peradilan yang anda pimpin akan terlihat pada SIPP yang selalu update.

Dr Taqwaddin, Hakim Humas Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa SIPP atau Sistem Informasi Penulusuran Perkara adalah aplikasi berbasis web dari Mahkamah Agung untuk mengelola administrasi perkara dan mengecek atau melacak informasi peradilan secara online.

Data dalam SIPP selalu terupdate dan dimonitoring oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sehingga kinerja suatu pengadilan dapat diketahui oleh KPT dan Dirjen Badilum. Selain itu, SIPP inipun dapat diakses oleh warga masyarakat.

Acara yang khidmat tersebut turut dihadiri mantan Hakim Agung Ketua Kamar TUN, Prof Supandi bersama istri yang juga mantan Hakim Tinggi, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak H Chaidir bersama istri.

Bapak KPT mengulang pesan dari Yang Mulia Prof Supandi kepadanya, “Pak Sutio, anda jangan minta perkara karena perkara itu mudah. Dan anda jangan menolak suatu perkara yang diberikan walau seberapa sulitnya perkara itu”. Nasihat tersebut masih saya ingat dan saya terapkan hingga saat ini. Ujar Dr Sutio dengan wibawa.

Selain para tokoh hukum WKPT Bapak A Bondan, SH, MH, para Hakim Tinggi, para Hakim Ad Hoc Tipikor, para KPN se-Aceh, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional PT Banda Aceh serta ibu-ibu Dharmayukti Karini serta undangan lainnya.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait