Live Mesum di Mobil, Dua Pelaku di Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejari

Dua tersangka kasus live asusila di dalam mobil saat diserahkan Satpol PP/WH Banda Aceh ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (23/4/2026).
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh melimpahkan dua tersangka kasus tindakan asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (23/4/2026).

Kedua tersangka, PR (22) asal Pidie dan LH (25) asal Pidie Jaya, sebelumnya diamankan setelah melakukan siaran langsung (live) bermuatan asusila melalui platform TikTok. Aksi tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil pada Maret 2026 dan memicu keresahan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas pasangan tersebut kepada petugas saat patroli. Kepala Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa laporan warga diterima karena siaran langsung tersebut dinilai melanggar norma dan meresahkan.

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil,” ujar Rizal.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Satpol PP/WH menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait