Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh melimpahkan dua tersangka kasus tindakan asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (23/4/2026).
Kedua tersangka, PR (22) asal Pidie dan LH (25) asal Pidie Jaya, sebelumnya diamankan setelah melakukan siaran langsung (live) bermuatan asusila melalui platform TikTok. Aksi tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil pada Maret 2026 dan memicu keresahan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas pasangan tersebut kepada petugas saat patroli. Kepala Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa laporan warga diterima karena siaran langsung tersebut dinilai melanggar norma dan meresahkan.
“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil,” ujar Rizal.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Satpol PP/WH menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.(**)






