M Nasir akhirnya buka suara menanggapi pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh

Nasir mengaku ikhlas dan legowo menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  Banda Aceh – Nasir mengaku ikhlas dan legowo menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Ia juga tidak mempersoalkan keputusan pemberhentian itu, termasuk ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya persoalan prosedur dalam proses pergantiannya.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan. Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata M Nasir kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

Ini merupakan pernyataan pertama Nasir kepada media ini terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekda Aceh.

Sebelumnya, saat pertama kali ditanya mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang beredar di publik, Nasir enggan berkomentar.

Ia hanya menyebut Keppres yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekda Aceh tersebut sudah benar.

“Ka betoi nyan (udah benar)” katanya singkat.

Namun, ketika kembali ditanya mengenai proses pemberhentiannya, Nasir memilih tidak mempermasalahkannya.

Menurut Nasir, keputusan tersebut mungkin merupakan pilihan terbaik menurut Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Nasir mengatakan, selama setahun lebih dipercaya menjabat sebagai Sekda Aceh, dirinya telah bekerja semaksimal mungkin menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.

“Selama saya menjadi Sekda, saya sudah bekerja semaksimal mungkin,” kata Nasir.

Sejumlah indikator kinerja pemerintahan Aceh selama ia menjabat memang menunjukkan capaian positif.

Di antaranya, Pemerintah Aceh mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun anggaran.

Kualitas pelayanan publik mencapai 4,56 poin dengan predikat pelayanan prima, sedangkan kualitas perencanaan pembangunan mencapai 91,06 poin dengan predikat sangat baik.

Pada aspek tata kelola, nilai pengadaan mencapai 81,96 poin dengan predikat sangat baik. Tingkat digitalisasi arsip juga mencapai 91,51 dengan predikat sangat memuaskan.

Indeks Reformasi Birokrasi Aceh 2025 meningkat menjadi 82,73 poin atau predikat A, dari sebelumnya 79,69 poin.(Sumber: Serambinews.com)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait