Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai isu yang menyebut pembayaran gaji atau payroll aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) akan dipindahkan ke bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya menegaskan, pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun perintah yang mewajibkan pemerintah daerah memindahkan pembayaran gaji ASN dari bank yang selama ini digunakan ke bank BUMN.
- Jaga Mental dan Kekompakan, Tim Support Psikologi Berikan Penguatan kepada Personel Operasi Damai Cartenz-2026 di Puncak Jaya
- Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- 322 Peserta Didik Polri Turun ke 6 Polda untuk Evaluasi Strategi Pencegahan Karhutla
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026. Ia memastikan bahwa pemerintah pusat tidak membuat kebijakan baru terkait pemindahan payroll ASN daerah tersebut.
“Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja,” kata Purbaya, seperti diberitakan.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan arahan dari pemerintah pusat agar sistem pembayaran gaji ASN pemerintah daerah dialihkan ke bank-bank Himbara.
Isu mengenai pemindahan payroll ASN menjadi perhatian karena pembayaran gaji aparatur pemerintah daerah selama ini dapat melibatkan berbagai bank, sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dengan adanya penegasan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah pusat memastikan tidak terdapat instruksi nasional yang mengharuskan seluruh pemerintah daerah mengalihkan rekening pembayaran gaji ASN kepada bank BUMN.
Pemda Tetap Memiliki Kewenangan
Klarifikasi dari Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa persoalan payroll ASN daerah tidak serta-merta merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri dalam menentukan kerja sama perbankan untuk pelayanan keuangan daerah dan pembayaran hak-hak pegawai.
Karena itu, apabila terdapat pemerintah daerah yang melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap bank penyalur gaji ASN, kebijakan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan sebagai instruksi dari pemerintah pusat.
Purbaya pun menegaskan bahwa pemerintah pusat menjalankan kebijakan seperti biasa dan tidak sedang memberlakukan kebijakan baru yang berkaitan dengan pemindahan payroll ASN daerah ke Himbara.
Isu Payroll ASN Jadi Perhatian
Informasi mengenai kemungkinan pemindahan payroll ASN ke bank BUMN sebelumnya menjadi pembahasan karena menyangkut kepentingan jutaan aparatur sipil negara di berbagai daerah. Perubahan bank penyalur gaji tentu dapat berdampak terhadap administrasi rekening, layanan perbankan, hingga berbagai fasilitas yang selama ini diterima oleh ASN.
Oleh sebab itu, kejelasan mengenai sumber kebijakan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan kini telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memerintahkan pemindahan payroll ASN pemerintah daerah ke bank-bank BUMN.
Dengan demikian, informasi mengenai pemindahan pembayaran gaji ASN daerah perlu dilihat berdasarkan kebijakan resmi dari masing-masing pemerintah daerah dan tidak serta-merta dianggap sebagai instruksi pemerintah pusat.
Pernyataan Purbaya tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya keresahan di kalangan ASN terkait status rekening dan mekanisme pembayaran gaji mereka.
Untuk sementara, pemerintah pusat menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN pemerintah daerah berjalan seperti biasa dan tidak ada kebijakan nasional baru mengenai kewajiban memindahkan payroll ke bank Himbara.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






