ACEHINDEPENDENT.COM – Uang pecahan logam juga merupakan mata uang resmi di Indonesia dan penolakan penggunaanya dalam transaksi jual beli akan dikenakan sanksi hukuman.
“Dalam hal ada penolakan penggunaan uang rupiah, itu ada sanksinya kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta”, kata I Putu Gede Pranama, Ketua Tim rombongan ERB Kas Keliling 3 T, Bank Indonesia, I mengutip UU Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Mata Uang, saat ditanyai Harian Rakyat Aceh, Selasa (12/9).
Penjelasan ini disampaikannya disebabkan masyarakat Simeulue jarang menggunakan mata uang logam atau uang receh, sebagai alat tukar yang resmi saat transaksi jual beli.
Masih mengutip UU Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang, setiap warga Negara RI wajib menggunakan uang rupiah, pecahan dan nominalnya apapun itu. Karenanya diperlukasn edukasi terus menerus perlakuan masyarakat terhadap pecahan uang logam.
“Uang logam tersebut hadir melengkapi kebutuhan untuk teratasinya pembayaran dalam masyarakat. Di beberapa tempat memang terjadi penumpukan uang logam, maka diperlukan edukasi yang terus menerus di masyarakat”, imbuh I Putu Gede Pranama yang saat itu didampingi Didampingi Komandan KRI Cut Nyak Dien-375, Letkol Laut (P) Arry Hendrawan. M.Tr.Opsla dan Kapten Laut (PM) Eko Wahyudi Dandenpom Lanal Simeulue.
Penumpukan uang logam di beberapa tempat itu, disebutkan adanya presepsi dalam masyarakat, terlalu kecil nilainya serta sulit hendak dibawa. Berbeda dengan perlakuan uang kertas mudah dibawa dan tidak sulit untuk menyimpan.
Diketahui dengan menggunakan KRI Cut Nyak Dien 375, rombongan tim Ekpedisi Rupiah Berdaulat (ERB) Kas Keliling 3 T, program Bank Indonesia bersama TNI AL, tiba dan sandar di pulau Simeulue, Selasa, 12 September 2023.
Tim Ekpedisi Rupiah Berdaulat (ERB) Kas Keliling 3 T (Terluar, Terpencil dan Tertinggal), akan melakukan penukaran uang senilai Rp 3 miliar kepada masyarakat setempat, dengan membuka titik penukaran di sejumlah lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Simeulue. (RA).