Menteri ESDM Setujui Kerja Sama Produksi 40 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh yang berada di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh yang berada di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.

Persetujuan tersebut tertuang dalam tiga surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Dari total 40 sumur yang disetujui, sebanyak 29 sumur berada di Kabupaten Aceh Timur dan 11 sumur lainnya di Kabupaten Aceh Utara.

Di Aceh Timur, tujuh sumur dikelola melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), sedangkan 22 sumur lainnya melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).

Sementara di Aceh Utara, sebanyak 11 sumur masuk dalam kerja sama PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).

Persetujuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh agar kegiatan produksi dapat berlangsung secara legal dan sesuai ketentuan.

“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” kata Mawardi di Banda Aceh, Ahad, 20 September 2026.

Menurut dia, penerbitan persetujuan kerja sama bukan menjadi akhir proses. Sejumlah aspek masih harus dipastikan, mulai dari legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola produksi hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi minyak.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait