Menurut Fauzan, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan kurir, tetapi harus menyasar seluruh mata rantai peredarannya, mulai dari jaringan pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan ekonomi yang menopang bisnis narkotika. Selain itu, penguatan integritas internal aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Widget Artikel Samping
Salah satu pengungkapan terbaru menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang dihadapi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, dan mengamankan oknum kepala desa aktif berinisial RB (41).
“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Fauzan di Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pernyataan Kapolda Aceh untuk mengejar dan memiskinkan bandar narkotika melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai sebagai langkah strategis membongkar aliran dana dan aset. Fauzan juga mengingatkan pentingnya pengalaman Ruddi Setiawan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh dan meraih penghargaan pada 2021.
Selain penindakan eksternal, pembenahan internal melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri berinisial RF (31) turut diapresiasi sebagai wujud menjaga integritas institusi tanpa standar ganda.
Fauzan berharap momentum kepemimpinan Irjen Pol. Ruddi Setiawan yang mengusung Commander Wish dapat menyatukan kolaborasi antara Polda, Polresta, Polres, BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam memerangi narkotika secara konsisten.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News