Modus Buka Loker, Korban Dijual Jadi PSK

lustrasi prostitusi online ( Antara)

Mucikari Sediakan Layanan mulai dari anak kecil (anak di bawah umur), ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan

Beragam cara dilakukan muncikari untuk merayu para korban agar bisa dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di bisnis prostitusi online yang digelutinya. Untuk menyamarkan bisnis gelapnya, sang muncikari di Purwokerto, Kabupaten Banyumas berpura-pura menawarkan pekerjaan di media sosial agar para pencari kerja tergiur, kemudian menjebaknya menjadi PSK.

Bacaan Lainnya

“Modusnya menawari pekerjaan, posting di Facebook, untuk seolah-olah bekerja, ada yang datang. Tawaran bekerja tetapi ternyata akhirnya dijual,” jelas Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (27/10).

Usai kasus terbongkar, pihak kepolisian mengamankan satu orang laki-laki dan menetapkannya sebagai tersangka. Kendati demikian, pihak kepolisian belum bersedia menyebutkan identitas pelaku.

Pihak kepolisian hanya memastikan jika pria yang disebut muncikari itu, dijerat dengan UU ITE.

“Muncikari satu pria berhasil kami amankan, identitas nanti kami (paparkan-Red). Sementara undang-undang ITE,” terang Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (27/10).

Sulis mengatakan, praktik prostitusi itu sudah dilakukan sejak 2021.
“Ada beberapa jenis pelayanan mulai dari anak kecil (anak di bawah umur), ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan,” jelasnya.

Tak hanya menyediakan perempuan. Ternyata praktik prositusi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas juga menyedikan pasangan sesama jenis.

“Anak di bawah umur 13-15 tahun usia anak SMP ini untuk yang gay. Dan yang cewek itu sekitar anak SMA. Korban banyak, ada beberapa. Tarifnya beda-beda kalau perawan Rp 15 juta. Kalau sudah Rp 600-800 ribu,” beber Sulis. (Radar Semarang)

Pos terkait