Korban sebelumnya hilang setelah bertemu dengan calon pembeli mobil Toyota Innova di Krueng Geukueh. Pelaku meminta test drive sebelum akhirnya membawa kabur mobil bersama korban.
Sejumlah saksi mengaku sempat mendengar suara tembakan sebelum mobil dilarikan, Sekretaris Umum HMI Badko Aceh, Muhammad Fadli, menegaskan pelaku harus dihukum mati.
“Ini tindakan biadab! Pelaku bukan hanya mencuri, tapi juga menghilangkan nyawa warga sipil. Kami menuntut hukuman mati,” tegasnya, Selasa (18/3/2025).
Fadli menyebut kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari awal pelaku sudah merancang kejahatan ini, mulai dari melihat iklan mobil di Facebook, mengatur pertemuan, hingga eksekusi. Ini kejahatan terencana!” katanya.
TNI Harus Tegas, Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Runtuh, Fadli menekankan dampak sosial kasus ini. Korban adalah tulang punggung keluarga, meninggalkan istri dan anak.
“TNI diberi senjata untuk melindungi negara, bukan untuk membunuh rakyat! Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.
HMI mendesak Panglima TNI dan peradilan militer untuk menindak tegas pelaku.
“Jika pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, kepercayaan publik terhadap TNI akan hancur, terutama di Aceh yang punya sejarah panjang dengan militer,” tutupnya. |