ACEH INDEPENDENT, Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi sistem pelayanan publik di dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Sosial Aceh, yakni Panti Sosial Anak Terlantar Aneuk Nanggroe di Aceh Besar dan Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang di Banda Aceh.
Ketua Tim Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, mengatakan pengurus panti bekerja penuh waktu selama 24 jam untuk melayani penghuni. “Pelayanan di panti berbeda dengan instansi lain. Kadang harus menerima rujukan mendadak meski fasilitas terbatas. Ini bentuk dedikasi luar biasa,” ujarnya.






