Kapolres Batang, AKBP Rahmat Mulyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Gringsing pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam laporan disebutkan bahwa warga telah mengamankan pelaku curanmor di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Karena sempat dihakimi massa, tersangka MR dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.
Widget Artikel Samping
Setelah kondisi tersangka membaik, ia beserta barang-barangnya dibawa ke Polsek Gringsing. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas milik MR, petugas menemukan 1 paket ganja dalam plastik klip. Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Gringsing segera menghubungi Satresnarkoba Polres Batang,” ungkap AKP Erdi Nuryawan dalam keteranganya pada Jumat (30/5/2025).
Keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan interogasi dan tes urine terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan bahwa MR positif mengonsumsi THC (ganja), AMP & MET (sabu-sabu), serta BZO (psikotropika).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1 paket ganja dalam plastik klip,
1 buah tas warna hitam polos,
1 alat tes urine merk Multi Drug dengan hasil positif THC, AMP, MET, dan BZO.
Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni
Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News