Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh resmi membuka pendaftaran bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2026. Program tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu mahasiswa dari keluarga korban bencana agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan ekonomi.
Bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang Diploma 1 (D1) hingga Strata 1 (S1) yang berasal dari wilayah terdampak bencana di berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Program tersebut merupakan bagian dari implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dijalankan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, Marthunis mengatakan, bantuan pendidikan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak banjir, longsor, angin kencang, maupun bencana hidrometeorologi lainnya yang melanda sejumlah daerah di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena bencana. Pemerintah Aceh ingin memastikan generasi muda tetap memiliki kesempatan melanjutkan kuliah dan meraih masa depan yang lebih baik meski berada dalam kondisi sulit.
Program bantuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/68/2026 tentang penetapan daerah terdampak bencana hidrometeorologi. Sebanyak 18 kabupaten/kota masuk dalam daftar wilayah penerima manfaat program tersebut, yakni Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Selatan, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Barat, serta Kota Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.
Pendaftaran bantuan dilakukan secara daring mulai 11 Mei hingga 2 Juni 2026. Selanjutnya, proses seleksi administrasi berlangsung pada 13 Mei hingga 3 Juni 2026, disusul verifikasi faktual pada 15 hingga 30 Juni 2026. Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada 7 Juli 2026, sementara Surat Keputusan penerima bantuan akan diterbitkan pada 21 Juli 2026.
Untuk mengikuti program tersebut, calon penerima diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting. Di antaranya surat keterangan aktif kuliah, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), KRS, KHS, transkrip nilai atau IPK, KTP dan KK yang membuktikan domisili minimal dua tahun di Aceh, serta surat keterangan dari keuchik atau BPBD/BPBA yang menyatakan kondisi terdampak bencana dan ekonomi keluarga yang mengalami kesulitan akibat bencana.
Selain itu, mahasiswa juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis atau beasiswa penuh dari perguruan tinggi maupun lembaga lain.
Pemerintah Aceh menilai program ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk investasi sumber daya manusia Aceh di masa depan. Mahasiswa yang tetap dapat melanjutkan pendidikan diharapkan nantinya mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya dalam proses pemulihan pascabencana.
Marthunis juga mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi melalui media sosial dan website resmi BPSDM Aceh agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu atau hoaks terkait program bantuan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sebagai bagian dari komitmen pembangunan zona integritas, BPSDM Aceh juga membuka saluran pengaduan masyarakat apabila ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut.
Pendaftaran bantuan pendidikan dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan Pemerintah Aceh.(**)






