Pemerintah Aceh Komitmen Terapkan KTR untuk Ciptakan Lingkungan Sehat

Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin. Foto: AJNN/Mulyana Syahriyal

BANDA ACEH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Jalaluddin mengatakan, kalau saat ini belum dilakukan penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh. Sebab, terkait qanun KTR tersebut masih perlu membuat Peraturan Gubernur (Pergub) dan menyiapkan tempat kawasan khusus bebas rokok dan kawasan khusus merokok.

Menurut Jalaluddin, setelah itu sudah memadai, baru Satpol PP dan WH Aceh akan melakukan penertiban dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar KTR tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk penertiban penerapan qanun KTR saat ini kita masih belum mulai, karena menyangkut qanun KTR itu dia harus disambut dengan Pergub sebagai juknis. setelah ada Pergub mungkin dijelaskan tentang sosialisasi dulu. Dan ini masih butuh waktu. Pada prinsipnya Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melaksanakan dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” kata Jalaluddin, Jumat (27/5).

Jalaluddin menyebutkan, terkait rokok memang sejumlah masyarakat merasa terganggu dengan adanya asap rokok, bahkan hal itu bisa dilihat ditempat-tempat umum, di angkutan umum dimana masih banyak orang yang merokok. Sehingga, Pemerintah Aceh akan merancang dan mempersiapkan tempat-tempat khusus untuk merokok, agar masyarakat tidak terganggu dengan asap rokok.

“Sekarang dapat kita lihat di tempat-tempat umum termasuk di angkutan umum masih ada orang yang merokok. Pemerintah Aceh akan merancang untuk membuat tempat khusu merokok, dan kita mempertimbangkan senyaman mungkin dalam penerapan KTR ini,” tuturnya.

Selain itu, sebut Jalaluddin, kalau saat ini Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Aceh masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KTR, sehingga setelah dilakukan sosialisasi dan sudah ada Pergub maka baru akan segera dilakukan tindakan terhadap pelanggar KTR.

“Saat ini kita bersama Dinkes Aceh sedang melakukan sosialisasi di tengah masyarakat, setelah semua selesai, baru dilakukan penindakan,” ucapnya.

Kata Jalaluddin, sebenarnya tujuan KTR tersebut untuk menghindari atau memilah antara yang merokok dan tidak merokok, sehingga orang yang tidak merokok tidak dicelakakan dengan asap rokok. Selain itu, juga untuk menciptakan udara yang bersih di tengah masyarakat.

“Jangan nanti ada anak bayi terkena paparan rokok, ini bahaya, kita ciptakan untuk melindungi warga dari bahaya rokok, itu intinya. Dan ini sudah bertahap, kita siapkan baik dari langkah-langkah setelah ada qanun itu, ada pergub dan hal lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaanya,” ujarnya.

Jalaluddin mengaku, kalau dirinya tidak bisa memastikan kapan penerapan KTR itu akan diberlakukan, sebab pihaknya masih duduk bersama pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kapan penerapannya itu belum pasti, kita masih perlu duduk bersama kapan penerapan KTR ini. yang jelas secepatnya mungkin, meski belum ada jadwal waktu kapan akan ditetapkan. Karena kita sudah tertinggal dibanding dengan daerah lain yang sudah menerapkan KTR,” tutupnya. (adv)

 

Pos terkait