BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengeluarkan penegasan penting terkait keberadaan kayu-kayu yang berserakan di wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Langkah ini disampaikan menyusul temuan material kayu dalam jumlah besar di sejumlah titik bencana, yang dinilai mengandung unsur penting bagi kebutuhan penanganan darurat sekaligus proses penyelidikan lingkungan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya menegaskan bahwa bencana yang melanda Aceh saat ini bukanlah kejadian biasa. Menurutnya, peristiwa banjir bandang dan longsor tersebut merupakan “masalah kompleks yang juga melibatkan aspek lingkungan”, sehingga pemerintah meminta seluruh pihak untuk tidak bertindak sembarangan terhadap material kayu di lokasi kejadian.
Kayu Tidak Boleh Diambil atau Dibawa Keluar Tanpa Izin
Muhammad MTA mengingatkan bahwa seluruh material kayu yang berserakan memiliki peran penting dalam proses penilaian dampak lingkungan dan investigasi hukum. Karena itu, gubernur menegaskan larangan keras terhadap siapa pun yang mencoba mengambil atau membawa keluar kayu-kayu tersebut tanpa izin dari otoritas resmi.
Ia menyebutkan bahwa dalam kasus-kasus kerusakan lingkungan, kayu-kayu bekas longsoran atau banjir sering menjadi salah satu alat bukti penting untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. “Potensi penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan pelanggaran lingkungan sangat mungkin terjadi, dan material kayu ini merupakan bagian dari bukti tersebut. Karena itu semua pihak harus berhati-hati,” tegas MTA.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat di sekitar kawasan bencana untuk ikut memantau aktivitas di lapangan. Warga diminta segera melapor jika melihat adanya upaya pengambilan kayu tanpa prosedur atau tanpa izin.
“Bencana ini menyentuh banyak aspek, dan kita ingin memastikan semua proses berjalan sesuai hukum. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah tindakan yang dapat menghambat penyelidikan,” kata MTA.
Kayu Dikumpulkan di Lokasi yang Telah Ditentukan
Pemerintah Aceh juga memberikan arahan kepada seluruh pihak yang saat ini bekerja melakukan pembersihan—baik dari instansi pemerintah, TNI, relawan, maupun kelompok masyarakat—agar menempatkan seluruh kayu pada lokasi yang sama dan telah disepakati. Pengaturan titik pengumpulan itu akan dikoordinasikan oleh dinas terkait bersama jajaran lapangan.
“Gubernur meminta agar kayu-kayu ini ditempatkan di lokasi khusus yang ditentukan bersama, dan kami mendorong dinas terkait untuk segera memastikan hal itu di lapangan,” ujar MTA.
Bukan Larangan Tanpa Alasan, Tetapi Bagian dari Prosedur Hukum
Menurut MTA, penegasan pemerintah Aceh bukan untuk menghambat pekerjaan pembersihan, melainkan demi menjaga tata kelola penanganan bencana yang sesuai aturan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, tidak bertentangan dengan regulasi lingkungan dan tidak menghilangkan potensi barang bukti yang dapat menjelaskan penyebab bencana.
“Ini langkah penting untuk memastikan Aceh tidak hanya pulih dari bencana, tetapi juga mendapatkan kejelasan terkait faktor-faktor penyebabnya,” tambahnya.
Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bekerja siang dan malam di lapangan, sekaligus meminta kerja sama penuh agar proses pemulihan dan pengumpulan data dapat berjalan lancar dan akuntabel.(**)







