Kegiatan penataan tersebut menyasar bangunan-bangunan yang menjorok ke badan maupun bahu jalan, seperti kanopi, atap seng, rangka besi, hingga berbagai bangunan tambahan lainnya yang dinilai mengganggu fungsi jalan. Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah lapak pedagang yang masih memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Widget Artikel Samping
Keberadaan bangunan dan lapak yang melampaui batas tersebut selama ini dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan arus lalu lintas menjadi terganggu, mempersempit akses kendaraan, mengurangi kenyamanan pengunjung, serta mengganggu keindahan kawasan Pasar Induk Lambaro yang merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Aceh Besar.
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar aturan.
Menurutnya, pemerintah telah mengirimkan surat teguran resmi sekaligus memberikan tenggang waktu selama 10 hari agar para pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Bahkan, pada hari kedelapan, pemerintah kembali mengingatkan agar segera menindaklanjuti teguran tersebut.
“Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tindakan dari sebagian pemilik bangunan. Karena itu hari ini kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sulaimi.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya pemerintah menata kembali kawasan pasar agar menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Menurut Sulaimi, berbagai keluhan dari pedagang maupun masyarakat menjadi dasar pemerintah mengambil langkah tegas. Banyak bangunan tambahan yang dibangun tanpa memperhatikan batas jalan sehingga menghambat aktivitas ekonomi maupun mobilitas kendaraan di sekitar pasar.
Pemerintah ingin mengembalikan fungsi badan jalan sebagaimana mestinya sehingga kendaraan pengangkut barang, pembeli, hingga kendaraan darurat dapat melintas dengan lancar.
Selain itu, penataan juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan para pengunjung pasar serta mempercantik wajah Pasar Induk Lambaro sebagai pusat perdagangan yang menjadi salah satu ikon ekonomi Kabupaten Aceh Besar.
“Penataan ini dilakukan tanpa tebang pilih. Semua bangunan yang melanggar aturan ditertibkan sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung langkah pemerintah karena tujuan utamanya adalah menciptakan pasar yang lebih rapi, tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” katanya.
Sulaimi juga mengungkapkan bahwa kawasan Pasar Induk Lambaro sebenarnya pernah ditata beberapa waktu lalu. Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah pelanggaran kembali muncul akibat minimnya pengawasan serta bertambahnya bangunan liar yang memanfaatkan ruang milik jalan.
Karena itu, pemerintah berkomitmen melakukan penataan secara berkelanjutan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar bertindak sebagai garda terdepan dengan didukung unsur TNI, Polri, serta Muspika Kecamatan Ingin Jaya. Proses pembongkaran berlangsung tertib dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang maupun pemilik bangunan.
Seluruh material hasil pembongkaran, mulai dari rangka besi, atap seng hingga puing bangunan, langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di sekitar pasar.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap, setelah penataan ini selesai, wajah Pasar Induk Lambaro akan menjadi lebih bersih, tertib, dan representatif sebagai pusat perdagangan modern yang mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban dan pemanfaatan fasilitas publik.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News