Surat perintah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., MPA tersebut diterbitkan di Banda Aceh pada 30 Juni 2026.
Widget Artikel Samping
Dalam surat itu, dr. Hanif yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh diberi tugas tambahan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur RSIA Aceh. Penugasan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas dan pelayanan di RSIA Aceh hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Berdasarkan surat tersebut, dr. Hanif tetap melaksanakan tugas pada jabatan definitifnya sebagai Direktur RSJ Aceh, sekaligus menjalankan tugas sebagai Plt Direktur RSIA Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat perintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dimulai sejak tanggal yang ditetapkan dan berakhir setelah pejabat definitif Direktur RSIA Aceh dilantik atau terdapat ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan penunjukan tersebut, Pemerintah Aceh berharap roda organisasi dan pelayanan kesehatan di RSIA Aceh tetap berjalan optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa transisi kepemimpinan.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News